Ambon,Wartamaluku.com – Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse Membuka Sosialisasi Penerapan Pas Kapal, Tanda Daftar Kapal Perikanan Dan Proses Pelelangan Di Tempat Pelelangan Ikan. Kegiatan tersebut berlangsung ada hari Senin, 27 Mei 2024 yang bertempat di Grand Avira Kota Ambon.
Hadir pada kesempatan tersebut yakni Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse, Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon, serta pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kota Ambon, Dan peserta sosialisasi yang berasal dari masyarakat Kota Ambon itu sendiri.
Agus Ririmasse dalam Segalanya mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan Kota Ambon adalah bentuk kepedulian. Terutama pemerintah Kota Ambon dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada nelayan dalam melakukan penangkapan ikan di laut.
Ia juga menambahkan bahwa Penerapan Pas Kapal dan Tanda Daftar kapal merupakan salah satu dokumen penting yang dibuat dalam bentuk sertifikat dan nantinya dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan kapal. Terutama bagi nelayan kecil bukti polisi tersebut membuktikan bahwa penangkapan ikan tersebut adalah milik nelayan tertentu.
Dinas Perikanan Kota Ambon juga akan mensosialisasikan Tempat Pelelangan Ikan di Tempat (TPI). Hal tersebut dilakukan untuk melaksanakan peraturan daerah Kota Ambon nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dimana dalam proses peletangan ikan di TPI terdapat kewajiban retribusi atas jasa sewa tempat peletangan ikan,” ucapnya.
Terkait dengan pendapatan asli daerah agar kita taat memberikan retribusi karena Kota Ambon adalah Kota jasa. Pendapatan kota ini tidak ada yang bersumber dari sumber daya alam. Oleh karena itu saya berharap melalui kegiatan ini semuanya memahami bahwa pentingnya membayar pajak demi peningkatan pendapatan asli daerah,” tandas.
Pada kesempatan ini juga kita akan mengikuti penjelasan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dan pemateri lainnya. Dan saya juga berharap Bapak/Ibu Pemateri memberikan materi untuk membantu peserta agar memahami harga serta kewajiban yang harus dipenuhi ke depan,”ungkapnya (*)