Praktisi Anti Narkotika Himbau Para Bacalkada Tes Urine Sebelum Daftar di KPU

Ambon, Wartamaluku.com – Perhelatan Pilkada serentak 27 November 2024 tidak lama lagi akan dilaksanakan, sejumlah nama beken di Maluku baik sebagai Bakal Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bakal Calon Bupati, Wakil bupati, Bakal Calon Walikota, Wakil Walikota mulai memanasi proses yang sudah di mulai.

Sejumlah nama beken dengan berbagai latar belakang baik Politisi, Birokrat, Pengusaha bahkan kalangan profesional pun ikut serta dalam pesta demokrasi lima tahunan ini. Para kandidat Kepala Daerah ini hadir dengan sejuta gagasan lewat Visi-Misi yang mereka rumuskan sebagai dagangan politik kepada konstituen kelak.

Salah satu praktisi anti narkotika sekaligus penggiat anti narkotika di Maluku Muhajirin Syukur Maruapey turut menyoroti bagaimana para Calkada ini dapat berkomitmen dalam menjalankan pemberantasan Narkoba di Maluku.

Menurut Muzhy, sapaan Muhajirin mengatakan Maluku saat ini dalam keadaan tidak baik-baik dalam masalah narkoba, para pengedar mulai menjajaki semua kalangan, entah orang tua, orang dewasa sampai ke anak-anak. Hal ini perlu kerja sama yang profesional serta pro aktif dari semua unsur, juga bagaimana para Bacalkada ini merumuskan Visi-Misi yang salah satunya adalah pemberantasan narkotika.

Muzhy sangat berharap sekaligus memberikan tantangan untuk menguji komitmen para Bacalkada tentang masalah narkotika ini, bahkan Muzhy menghimbau para Bacalkada harus turut mengikuti tes urine sebelum di daftarkan ke KPU nanti.

“Saya sangat berharap para Bacalkada dapat mengikuti tes urine di BNN Maluku sebelum di daftarkan ke KPU oleh Partai pengusung, dan hasil tes urine di sampaikan ke Publik. Ini bukan hanya keinginan saya dan rekan – rekan tetapi juga ini keinginan masyarakat. Selaku praktisi dan penggiat anti narkotika, saya dan rekan-rekan akan bersilaturahmi ke KPU” Ungkap Muzhy.

Hal ini sebagai bentuk komitmen dan dukungan atas INPRES No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Provinsi Maluku, sehingga dalam penerapan pemberantasan narkotika di Maluku semua clean and clear. (WM/tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *