Jakarta, Wartamaluku.com – Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur Maluku, Murad Ismail berakhir pukul 24:00 WIB tanggal 24 April 2024. Olehnya itu, otomatis di isi oleh Sekretaris Daerah selaku Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Maluku.
” Pak Gubernur Maluku masa jabatannya selesai tanggal 24 April 2024 pukul 24:00 WIB. Jadi secara otomatis di isi oleh Sekretaris Daerah Maluku saat ini,” beber Sartono, salah 1 Pejabat Struktural di lingkup Dirjen Otda, Kementerian Dalam Negeri RI, di hadapan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Maluku, di Ruang Kerjanya, Kamis (24/042024), Gedung F, Kemendagri RI, Jakarta.
Lebih lanjut dijelaskan, masih ada waktu 30 hari ke depan untuk proses penetapan Penjabat Gubernur.
Menanggapi hal tersebut, Rovik Affifudin selaku Ketua Pansus hanya mengikuti sesuai aturan yang berlaku.
” Ya, pernyataan pihak Kemendagri seperti itu jadi kita harus mengikuti aturan yang berlaku. Olehnya itu, tidak lagi ada Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan,” tegasnya. (WM/tim)