Ambon, Wartamaluku.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Yance Wenno memberi catatan kritis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempergunakan Sirekap guna merakapitulasi hasil suara pada Pemilihan Umum 14 Febuari 2024 lalu.
Menurut politisi Partai Perindo yang tidak lagi mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2024-2029, penggunaan Sirekap oleh KPU mesti dievaluasi jika akan digunakan saat pemilihan kepala daerah di bulan November 2024 mendatang.
Menurutnya, penghitungan suara dengan menggunakan Sirekap perlu mendapat perhatian serius dari KPU. Pasalnya hasil Sirekap tidak menjadi patokan dalam rekapitulasi suara karena eror dengan perbedaan suara yang sangat mencolok.
” Saya kira sampai di proses perhitungan suara di KPU dengan menggunakan Sirekap perlu dievaluasi sebab menjadi problem ” urainya, di DPRD Provinsi Maluku.
Rekapitulasi dengan menggunakan Sirekap perlu dievaluasi dengan benar . Sebab jumlah penghitungan suara menjadi persoalan seperti yang dilaporkan oleh anggota DPD RI , Nono Sampono.
” Saya memberikan dukungan, kepada anggota DPD RI, pak Nono Sampono yang sementara berproses terkait hasil rekapitulasi Sirekap yang bermasalah” tegasnya.
Karena itu, dirinya menegaskan, untuk tetap menggunakan perhitungan manual apalagi saat pemilihan kepala daerah mendatang .
” Saya kira itu yang mungkin menjadi catatan kita dan karena itu, penting sekali karena ada juga momen Pilkada di bulan November yang akan datang supaya persoalan yang terjadi di Pemilihan Umum agar jangan lagi terjadi di moment Pilkada” tegasnya.
Untuk mengevaluasi Sirekap maka dalam waktu dekat Komisi I akan mengundang KPU dan Bawaslu agar dapat memperhatikan penggunaan Sirekap
” Setelah masa reses, Komisi I akan mengagendakan rapat mitra bersama KPU dan Bawaslu ” tutup Wenno. (**)