Komisi III Gelar Rapat Koordinasi Bahas Penyampaian Aspirasi ke Pempus

Ambon, Wartamaluku.com – Komisi III DPRD provinsi Maluku menggelar rapat koordinasi untuk membahas penyampaian aspirasi ke pemerintah pusat dengan mitra yakni BPJN, BWS, BPPW BP2P, BP2JK serta Dinas PU dan Disperindag Maluku berlangsung di Ruang komisi III Rabu (10/1/2024).

Rapat koordinasi ini dipimpin Ketua komisi III Richard Rahakbauw didampingi Wakil ketua Saodah Tethol, Ayu H Hasanusi, anggota Anos Yermias, dan Fauzan Alkatiri.

Pengusulan ruas jalan di Provinsi Maluku untuk diakomodir dalam Instruksi Presiden (Inpres) 03 Jalan Daerah tahun 2024 sebanyak 61 ruas.

Puluhan ruas jalan tersebut merupakan usulan dari 10 Pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku.

61 usulan masing-masing Pemerintah Provinsi 13 usulan, Kabupaten Buru 4 usulan, Kabupaten Buru Selatan 4 usulan, Kabupaten Kepulauan Aru 2 usulan, Kabupaten Maluku Barat Daya 7 usulan, Kabupaten Maluku Tengah 13 usulan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 4 usulan, Kabupaten Seram Bagian Barat 2 usulan, Kabupaten Seram Bagian timur 6 usulan, Kota Ambon 4 usulan, dan Kota tual 2 usulan.

“Itu usulan yang kami terima. Jadi yang tidak mengusulkan hanya Kabupaten Maluku Tenggara (Malra),”ungkap Kepala Bidang Perencanaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Dino dalam rapat penyampaian aspirasi bersama Komisi III DPRD Maluku.

Terhadap usulan tersebut, pihaknya sementara ini melakukan verifikasi baik secara online maupun offline yang telah berlangsung sejak 9 Januari, dan akan berkahir paling lambat 14 Januari.

“Jadi mulai hari selasa kemarin sudah dilakukan verifikasi di tingkat Balai rencananya sampai dengan hari jumat, atau paling lambat 14 Januari batas waktu penutupan verifikasi. Setelah itu dilanjutkan di pemerintah pusat minggu kedua,”ujarnya.

Dino mengakui dari hasil verifikasi sementara ada sebagian usulan yang disampaikan Kabupaten/Kota masih terkendala dengan Readiness Criteria, terutama izin lingkungan maupun izin pinjam pakai kawasan hutan. Alhasil, ada sebagian yang harus terpaksa potong target demi menghindari adanya pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Jadi banyak usulan ruas-ruas jalan kabupaten/kota masuk ke kawasan hutan yang belum mempunyai izin pinjam pakai kawasan hutan. Akibatnya ada sebagian yang harus terpaksa potong target demi menghindari kriteria tersebut,”pungkasnya.

Sementara dari sisi Desain, Dino memastikan tidak ada kendala. “Dari sisi desain itu sudah siap, jadi desain sudah siap,”tutup Dino. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *