DPRD Maluku Minta BKD Tegas Terhadap ASN Yang Diduga Terlibat Politik Praktis

Ambon, Wartamaluku.com – Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada figur tertentu pada pemilu legislatif 2024 mendatang. Padahal, sesuai aturan main ASN dilarang berpolitik praktis.

Ini setelah benerapa hari belakangan ini ada oknum Kepala SMK di Kota Ambon dan salah satu honorer di Pemerintah Provinsi Maluku, diketahui mengeluarkan pernyataan memihak kepada figur tertentu.

Untuk itu, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michiel Tasaney menegaskan, ASN mestinya tertib barisan dan tidak terlibat dalam politik praktis karena diikat dengan aturan main. “ASN khan dilarang berpolitik praktis. Namun, seolah-olah mereka mengabaikan regulasi yang melarang mereka terlibat dalam unsur politik,”tandas Tasaney, kepada wartawab, Selasa (12/12/2023).

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Buru dan Bursel ini berharap, memasuki tahun politik ini, semua pihak termasuk ASN
diminta untuk menciptakan suasana aman dan jaga kerukunan orang basudara. Politisi Partai Golkar ini menegaskan, bahwa selaku ASN tetap berpegang pada aturan untuk tidak ikut dalam polemik yang terjadi dan tidak terafiliasi dengan kepentingan politik apapun karena aturannya sudah jelas.

Olehnya itu kata dia, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berkaitan dengan asas penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN, yakni asas netralitas, hal ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12 hingga 15 menerangkan larangan terhadap PNS dalam memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c menerangkan bahwa etika terhadap diri sendiri salah satunya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan,”paparnya.

Karenanya, dia berharap, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, agar menegur, bahkan memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.”Ini agar ada efek jera bagi ASN lain agar berhati-hati dan tidak terlibat masuk politik praktis,”pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *