Ambon, Wartamaluku.com – Tina Welma Tetelepta resmi menjabat Anggota DPRD Maluku Pengganti Antar Waktu (PAW), setelah dilantik oleh Ketua DPRD, Benhur George Watubun, Jumat (24/11/2023).
Pelantikan yang berlangsung dalam sidang paripurna pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Provinsi Maluku Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian nomor 100.2.1.4-6158, tertanggal 16 November 2023 tentang peresmian pengangkatan Anggota DPRD Maluku.
PAW Anggota DPRD dari Fraksi PDI dilaksanakan setelah dipanggil pulang salah satu anggota DPRD Maluku Almarhum Edwin Huwae 19 September 2023. Turut hadir dalam PAW, Wakil Gubernur, Barnabas Orno.
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun dalam sambutannya mengatakan, PAW merupakan suatu proses politik yang harus dilaksanakan dalam upaya memenuhi kelengkapan anggota legislatif.
Watubun mengajak seluruh anggota DPRD untuk terus meningkatkan fungsi, dan peran dalam upaya meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Maluku.
“Semoga kita selalu diberikan hikmah dan kebijaksanaan untuk terus bekerja di provinsi tercinta ini,”ucapnya.
Sementara itu Wakil Gubernur, Barnabas Orno dalam sambutannya mengatakan, PAW menandakan proses demokrasi di Maluku sudah berjalan sesuai amanat konstitusi.
Diharapkan melalui PAW, kinerja lembaga DPRD akan semakin lebih baik kedepan.
Wagub menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Maluku untuk terus menjaga keamanan, ketertiban menjelang pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang. (**)