Ambon, Wartamaluku.com – Keabsahan Tanda Tangan Elektronik saat ini, sama dengan keabsahan tanda tangan basah pada umumnya. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dokumen-dokumen instansi yang bersifat elektronik. Olehnya itu, untuk memenuhi standar keamanan tanda tangan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), menandatangani perjanjian Kerjasama tentang Sertifikat Elektronik (Tanda tangan digital) pada Aplikasi e-SIMPEG Provinsi Maluku.
Penandatanganan berlangsung di lantai VII Kantor Gubernur, Jumat, (5/11/2021), dihadiri Sekretaris Utama BSSN, Syahrul Mubarak, Plh Sekda Maluku Sadali Ie, Kadis Kominfo Semmy Huwae, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimurry, Ketua Tim Gubernur Percepatan Pembangunan (TGPP) Hadi Basalama dan para pimpinan OPD terkait lainnya.
Sekretaris Utama BSSN, Syahrul Mubarak menerangkan, kerjasama ini sebagai bentuk dukungan keamanan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik di lingkungan Pemprov Maluku, melalui penggunaan sertifikat elektronik. Salah satunya diwujudkan dalam Tanda Tangan Elektronik. Dan dalam tanda tangan elektronik tersebut, terkandung identitas digital pemilik untuk memperkuat dukungan penjaminan keabshan dokumen yang ditandatangani.
“Melalui kerjasama ini, BSSN berkomitmen menyediakan kebutuhan sertifikat elektronik melalui Balai Sertifikat Elektronik yang merupakan salah satu dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang sudah diakui,” terangnya.
Syahrul menjelaskan, bila merujuk Perpres Nomor 95 Tahun 2018, maka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan suatu langkah yang diambil dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. SPBE muncul sebagai suatu katalis bagi perwujudan sasaran akhir yaitu Smart Governance.
“Disinilah sertifikat elektronik berperan sebagai elemen pendukung dalam pemenuhan layanan keamanan penyelenggaraan e-government. Keberadaan sertifikat elektronik diharapkan dapat menjadi sarana dalam penyediaan data yang akurat demi meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan nantinya,” jelasnya.
Ia pun berharap, penerapan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di Pemprov Maluku mampu memaksimalkan pelaksanaan kegiatan secara menyeluruh, serta ikut berperan dalam menjaga keamanan siber di Indonesia.
“Semoga dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, sertifikat elektronik dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen dan langkah konkrit, sesuai dengan ruang lingkup kerjasama oleh setiap pihak, sehingga pemenuhan aspek kemanan sistem elektronik dapat terlaksana dengan baik,” harapnya.
Sementara itu, Plh Sekda Maluku Sadali Ie mengakatan, keamanan sebuah data dan informasi saat ini, merupakan suatu hal yang harus diperhatikan. Sebab, jika sebuah data (Informasi) dapat diakses oleh orang yang tidak bertanggung jawab, maka keakuratannya akan diragukan, bahkan menjadi sebuah informasi yang menyesatkan.
“Untuk itu, melalui perjanjian kerja sama ini, diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel sebagai penerapan SPBE pada Pemprov Maluku, dalam memberikan layanan publik yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat dan ASN lingkup Pemprov Maluku,” harapnya. (**)