Jakarta,Wartamaluku.com – Gubernur Maluku, Murad Ismail, menerima anugerah sebagai Pemerintah Daerah (Pemda) Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2021 oleh Kementerian Perdagangan RI.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi kepada Gubernur Maluku dalam acara puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2021 di Jakarta, Kamis (28/10).
Selain Maluku, provinsi lain yang mendapat penghargaan adalah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
“Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Provinsi Maluku untuk terus berikan yang terbaik buat perlindungan kepada konsumen lebih baik lagi,” ungkap Murad usai menerima penghargaan.
Mantan Dankor Brimob Polri ini menyebutkan, salah satu aspek yang menjadi indikator Maluku sebagai Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen selain adanya dukungan alokasi anggaran APBD Provinsi Maluku, juga terdapat Pasar Tertib Ukur di lima Kabupaten/Kota di Maluku yakni Ambon, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Buru Selatan, dan Maluku Tenggara.
Program dukungan lainnya, lanjut Murad, adalah kegiatan pemberdayaan konsumen antara lain sosialisasi di Kabupaten/Kota, juga ada dua LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang sementara dalam proses pembentukkan.
“Pembentukan BPSK ini merupakan upaya untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara konsumen dan pelaku usaha. Beberapa cara yang dilakukan antara lain mediasi, konsiliasi, dan arbitrase,” jelasnya
Sementara LPKSM yang telah ada di Maluku, merupakan Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah serta memiliki kegiatan untuk menangani perlindungan konsumen.
Untuk memperkuat kepedulian masyarakat terkait perlindungan konsumen, Pemerintah Provinsi Maluku juga telah melakukan inovasi yang memanfaatkan sistem digital agar konsumen mendapatkan perlindungan dalam mendapatkan hak-haknya secara layak.
“Inovasinya adalah layanan pengaduan konsumen berbasis aplikasi android Sipelangi (Strategi Pengawan, Pelaporan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Berbasis Aplikasi Android), untuk mempermudah konsumen melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam berniaga di Maluku,” paparnya.
Telah dibangun pula UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Produk Rempah, khusus untuk pala dan cengkeh. Pendirian UPTD ini dimaksudkan agar komoditi asli Maluku ini dapat menembus pasar internasional dan terjamin mutu ekspornya.
Ia menambahkan, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, tersedia pula SDM teknis antara lain petugas pengawas barang dan jasa, petugas pengawas tertib niaga, dan penyidik PNS. (***)