Ambon, Wartamaluku.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) diminta untuk tidak menutup mata terhadap persoalan yang sementara dihadapi oleh masyarakat terkait dengan pelayanan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pasalnya, setiap kali masyarakat yang ingin melakukan pengurusan Adminduk mereka harus mengeluarkan biaya yang cukup besar. Demikian dikatakan Anggota DPRD Maluku, Halimun Saulatu kepada wartawan di gedung DPRD Maluku, Rabu, 6/10/2021.
Menurut Saulatu, persoalan ini sering dialami warga yang berada di tiga kecamatan yakni, Salahutu, Leihitu dan Leihitu Barat yang ingin melakukan pengurusan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Masohi.
Meskipun di setiap kecamatan ada kantor Camat, namun tidak menjamin jika pengurusan sudah selesai, jika masih membutuhkan keabsahan dari dinas terkait yang dalam hal ini Disdukcapil, seperti dalam pengurusan Kartu Keluarga(KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) termasuk surat keterangan lainnya yang mana semuanya itu dikeluarkan Disdukcapil setempat.
Anggota DPRD Maluku Daerah Pemilihan (Dapil) II Malteng ini mengakui bahwa berbagai keluhan seperti itu terjadi sejak dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD Malteng dua periode.
Dikatakan, DPRD dan Pemda Malteng pernah membahas masalah tersebut dalam sidang paripurna dan sudah direspon dengan pengadaan alat perekam guna memaksimalkan pelayanan di masing-masing kecamatan.
Bahkan dalam pengurusan e-KTP hingga pencetakan bisa dilakukan di masing-masing kecamatan dengan membeli printer e-KTP lengkap yang nilainya hampir mencapai Rp1 miliar.
“Selama masih di DPRD Malteng selama dua periode kami sudah mengusulkan itu di Disdukcapil di setiap kecamatan, termasuk pengadaan mesin pencetak e-KTP agar masyarakat tidak perlu lagi ke Masohi,” jelas dia.
Meskipun semuanya itu bukan menjadi kewenangan DPRD Provinsi tetapi sebagai representasi masyarakat Malteng, DPRD dan Pemda Malteng harus melihat hal itu sehingga masyarakat bisa terlayani dengan baik hak-hak kependudukannya. (***)