Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bisa dikatakan plagiat karena meniru apa yang dilakukan DKI Jakarta yang belum tentu dilakukan kota lain di Indonesia.
Apalagi tandasnya, aplikasi tersebut mesti diunduh pada Play store dan berbayar. Dengan begitu lebih memberatkan masyarakat.
“Kalau aplikasi PeduliLindungi mestinya diberlakukan pada daerah yang tingkat penyebaran Covid-19 sangat tinggi. Sehingga tidak penting untuk melakukan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi” jelasnya.
Dikatakan, Kota Ambon yang perpanjangan PPKM Basis Mikro Level 2 dari tanggal 21 September – 4 Oktober 2021 menandakan tingkat penyebaran Covid-19 menurun.
Sehingga tidak penting saat ini untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Buatlah skema pendidikan dengan menggelar sekolah tatap muka ini yang lebih penting sebagai langkah menyelamatkan generasi saat ini,” demikian Afifudin. (**)