Kerja Jalan Asal-Alasan, DPRD Minta PT Sinar Mas Perkasa Sejati di Black List

Ambon, Wartamaluku.com – Pengerjaan jalan sepanjang 913 meter pada lokasi belakang Perumahan Pesona Alam Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau- Kota Ambon yang dikerjakan PT Sinar Mas Perkasa Sejati dengan dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastuktur (SMI) pada anggaran perubahan APBD 2020 sesuai fakta lapangan amburadul alias asal jadi.

Padahal jalan yang baru dibangun dengan anggaran milyaran rupiah belum dipakai secara umum namun sudah rusak parah.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Benhur Watubun kepada media menyebutkan jika pimpinan PT Sinar Mas Perkasa Sejati dalam mengerjakan pekerjaan tidak punya moral.

Tagal itu, perusahan yang dipimpin Handoyo mesti di black list dan tidak lagi diberikan pekerjaan.

“Kerja buruk dan jelek itu sangat merugikan masyarakat dan pemerintah. Karena itu baiknya Dinas Pekerjaan Umum tidak lagi memberi pekerjaan kepada perusahan yang pekerjaannya merugikan masyarakat dan pemerintah’ ujar Watubun, Selasa (24/8).

Dirinya menilai, Handoyo dalam pengerjaan tidak punya moral karena tidak beretika dan merugikan masyarakat. Padahal dengan menggunakan dana SMI mestinya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Diketahui pengerjaan jalan Kecamatan Sirimau secara keseluruhan panjang jalan yang di bangun dengan besaran anggaran 4,8 miliar dengan total panjang 3116 meter terbagi pada tujuh titik .

 

Dari sumber tepercaya di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan, sebenarnya jalan tersebut baru di buka untuk dipakai.

Sesuai konstruksi pelapisan jalan atau yang di sebut sirtu harus setebal 25-30 cm.

Dijelaskan dari video yang beredar aspal yang di gunakan adalah Hotmix, berarti ketebalan harus 3,5 cm, tapi terlihat tidak mencapai 1 cm.

Kalau pun itu Lapen, harus ada lapisan yang kuat, seperti batu ukuran 5-10 cm, sesudah itu digilas, kemudian di lapisi lagi dengan kerikil lalu digilas kemudian disiram dengan aspal yang dibakar.

“Kuat dugaan jalan yang dikerjakan dengan aspal Laster kelas A (SS.A) tapi minimum tebal harus 1,5 cm, kalau Laster kelas B (SS maka ketebalan mencapai 2 cm, kalau Lataston lapis aus (HRS-WC) maka ketebalan harus minimal 3cm, ada juga Lataston lapis pondasi (HRS-BASE) tebal minimal 3,5cm dan juga yang lain,” ujar sumber. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *