Perebutan Kursi Gerindra Di DPRD Masih Jadi Sengketa, DPRD Gelar Rapat Dengan KPU

Ambon, Wartamaluku.com – Perebutan satu kursi di DPRD Maluku dari Partai Gerindra asal daerah pemilihan Kota Ambon antara Robby Gaspersz dan Johan Lewerissa yang kini menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) didukung oleh DPD Partai Gerindra dengan ingin mengisi kursi tersebut dengan mengusulkan Lewerissa .

Karena itu, dilakukan pembahasan antara Partai Gerindra, KPUD Provinsi Maluku dan komisi I DPRD Maluku yang digelar di ruang komisi, Selasa (24/8).

Ketua KPUD Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada media mengakui pada prinsipnya KPUD Provinsi Maluku tetap pada keputusannya sambil menunggu hasil sengketa yang sementara berproses pada tingkat MA.

” Prinsipnya kita menunggu keputusan hukum tetap dengan hasil yang diputuskan di Mahkamah Agung ” ujar Kubangun.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra menegaskan jika rapat dilakukan sesuai keinginan DPD Partai Gerindra untuk segera mengisi satu kursi dari daerah pemilihan Kota Ambon yang masih rendah hingga saat ini.

” Komisi sendiri tidak punya hak intervensi atas masalah ini. Namun kami merespon proposal DPD Partai Gerindra dengan menghadirkan KPUD Provinsi Maluku untuk mendengarkan penjelasan ” ujar Rumra.

Melalui berbagai penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku maka KPUD Provinsi Maluku tetap berpatokan untuk menunggu keputusan hukum.

Seperti diketahui sesuai keputusan KPUD Provinsi Maluku telah menetapkan 45 Anggota DPRD Maluku hasil pemilihan umum sesuai periode suara terbanyak 2019-2024.

Dimana untuk daerah pemilihan Kota Ambon pertarungan anggota legislatif dari Partai Gerindra dimenangkan oleh Robby Gaspersz .

Saat pelantikan kursi Gerindra tidak terisi karena diklaim oleh saingan Gaspersz yakni Johan Lewerissa yang meraih perolehan suara terbanyak kedua. Padahal Gaspersz unggul sekitar 200 suara dari Lewerissa.

Tagal itu, Lewerissa mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menolak gugatan Lewerisa. Tak puas, Lewerissa menggugat di Mahkamah Partai.

Hasilnya, gugatan Lewerisa diterima Mahkamah Partai meski Gaspersz tidak diperiksa dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti perolehan suara yang diraih Gaspersz.

Batal dilantik Gaspersz kemudian menggugat di pengadilan negeri Jakarta Selatan dan sampai saat ini dalam proses kasasi di MA dan belum ada putusan. (WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *