Ambon,wartamaluku.com-Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan desain baru.Penetapan ini dikeluarkan,berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) ,Joko Widodo Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam NKRI.
Informasi ini beredar dari Departemen Komunikasi BI melalui Siaran Pers nya tertanggal 14 Agustus 2016 ,yang diteruskan ke BI Perwakilan Maluku,Jumat(16/09/2016) kepada wartawan Media-Media Lokal di Ambon.
“Penerbitkan uang Rupiah NKRI dengan desain baru, sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), dengan ciri sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
Salah satu ciri uang sebagaimana Pasal 7 UU Mata Uang adalah memuat gambar pahlawan nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,”Jelas Arbonas Hutabarat yang menjabat Direktur dalam siaran pers tersebut.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Hutabarat,penetapan gambar pahlawan nasional tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi BI dengan Pemerintah yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Sekretaris Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk dalam pengurusan persetujuan penggunaan gambar pahlawan nasional oleh ahli waris.
“BI akan mengeluarkan tujuh pecahan uang Rupiah kertas dan empat pecahan uang Rupiah logam dengan gambar Pahlawan yang baru diantaranya,
a.Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
b.Gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
c.Gambar Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
d.Gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
e.Gambar Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
f.Gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
g.Gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah),itu untuk pecahan rupiah kertas,”jelas Hutabarat.
Lebih lanjut diterangkan oleh Hutabarat,untuk rupiah logam perubahannya yakni,gambar Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah),Gambar Pahlawan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp500,00 (lima ratus rupiah),Gambar Pahlawan Nasional Dr. Tjiptomangunkusumo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp200,00 (dua ratus rupiah) dan gambar Pahlawan Nasional Prof. Dr. Ir. Herman Johanes sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp100,00 (seratus rupiah).
Hutabarat menambahkan,penggunaan sebelas gambar pahlawan nasional tersebut bertujuan untuk lebih mengenalkan pahlawan nasional kepada masyarakat, menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, kejuangan, serta sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara.
“Dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden tersebut, BI akan segera mempersiapkan penyusunan desain dan penerbitan yang waktu pelaksanaannya akan dilakukan dan diumumkan dalam tahun 2016 ini,”ujarnya.
Presiden menetapkan keputusan ini kata Hutabarat,bertujuan untuk mempermudah identifikasi ciri keaslian uang Rupiah oleh masyarakat serta mempersulit upaya pemalsuan uang,BI akan melakukan penguatan unsur pengaman pada uang Rupiah yang akan diterbitkan tersebut.
“Apabila uang Rupiah kertas dan logam tersebut telah dikeluarkan dan diedarkan pada waktunya, uang Rupiah kertas dan logam yang masih beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran,”tandasnya. (WM-UVQ