Ambon, Wartamaluku.com – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Maluku sisa masa jabatan periode 2019-2024 dari Partai Demokrat, Wellem Wattimena kepada Halimun Saulatu masih diproses. Demikian dikatakan Sekretaris Dewan Bodewin Wattimena kepada wartawan diruang kerjanya, Senin, 7/6/2021.
Dijelaskan, dari sekretariatan DPRD Maluku telah menyurat ke KPU setelah pihak partai melengkapi berkas sesuai ketentuan .
“Kita masih menunggu surat balasan KPU . Proses sesuai pengusulan Partai Demokrat dengan keputusan nomor 35/SK/DPP.PD/V tahun 2021tentang pergantian antar waktu dari Wellem Z Wattimena kepada Halimun Saulatu” ungkap Wattimena.
Ditegaskan Wattimena, setelah mendapat balasan dari KPU maka DPRD selanjutnya akan menyurati Menteri Dalam.Negeri melalui gubernur Maluku untuk ditindaklanjuti.
” Kita tunggu balasan dari KPU kemudian kita akan menyurati Menteri Dalam Negeri melalui gubernur Maluku untuk ditindaklanjuti. (WM)