Ambon, Wartamaluku.com – Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melalui sidang paripurna persetujuan bersama atas tujuh Ranperda. Sidang dipusatkan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD, Jumat (4/6/2021).
Sidang paripurna tersebut dihadiri Gubernur Maluku Murad Ismail secara virtual dari kediaman Gubernur di Poka Ambon.
Persetujuan tujuh Ranperda ini, setelah dilakukannya pembahasan mendalam antara Panitia Khusus (Pansus) dengan pemerintah daerah. Dari ketujuh Ranperda tersebut, tiga rancangan peraturan merupakan usul pemerintah daerah provinsi Maluku, sisanya adalah usulan inisiatif dari dewan.
Tiga usulan Pemprov Maluku masing-masing, Ranperda tentang perubahan atas perda provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Industri provinsi Maluku Tahun 2019 – 2039 dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan provinsi Maluku Tahun 2019 – 2025.
Sedangkan empat usulan DPRD Maluku, yakni Ranperda tentang Bangunan Gedung,
Ranperda tentang Jalan, Ranperda tentang Pembinaan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Maluku dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan dan Keamanan Pangan Masyarakat.
Gubernur dalam sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi, atas dedikasi pimpinan dan segenap anggota DPRD Maluku, khususnya Pansus yang telah melakukan pencermatan dan penyempurnaan.
“Sehingga pada hari ini, telah diberikan persetujuan bersama atas tujuh buah Ranperda Provinsi Maluku tahun 2021,” kata Gubernur. (**).