Ambon, Wartamaluku.com – Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2020 bukan ditolak tetapi dikembalikan untuk diperbaiki. Hal ini ditegaskan Ketua Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2020 DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (5/5/2021).
Hal ini disampaikan Watubun menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020, dimana tidak ditemukan satu pasal yang menyatakan soal menolak dan menerima LKPJ Gubernur, baik LKPJ akhir tahun atau akhir masa jabatan.
“Yang ada adalah DPRD berikan rekomendasi, dalam percakapan di dalam rapat Pansus bersama Pemda diwakili tim penyusun terdiri dari Sekda, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, dan lain sebagainya, ada isi yang disajikan pemda masih kurang,” tandas Watubun.
Dikatakan, Pansus memberikan waktu sampai selesai Idul Fitri untuk perbaikan LKPJ, kemudian disampaikan kembali, dan DPRD melalui Pansus akan menyampaikan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) sebagai rangkuman dari pandangan fraksi dan isian masalah dari komisi.
“Dari situ akan disampaikan kemudian jadi DIM, DPRD selanjutnya akan dijawab. Jadi saya minta luruskan pemberitaan yang konteksnya kemudian dapat dipelintir sehingga membuat kita dalam hubungan yang tidak nyaman. Padahal yang dimaksudkan teman-teman Pansus dikembalikan untuk diperbaiki oleh Gubernur dan seluruh jajaran,” tandas Watubun. (WM)