Ambon, Wartamaluku.com – Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury menilai apa yang diputuskan dalam rapat Komisi VII DPR RI dengan Pemda KKT tidak ada yang istimewa.
“Kita mempelajari atau mendalami keputusan rapat Komisi VII DPR RI, biasa saja, tidak ada yang istimewa, karena dikatakan rapat menerima aspirasi untuk dijadikan sebagai daerah penghasil,”ujar Wattimury kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Jumat (26/03/2021).
Sehingga dirinya beranggapan, pertemuan itu belum ada penetapan KKT sebagai daerah penghasil, yang ada hanya Komisi VII DPR RI menerima aspirasi untuk dibahas dengan kementerian terkait.
“Sama halnya kita disini, mereka punya aspirasi diterima, lalu kita bahas dengan OPD terkait, berkooordinasi Gubernur lahirlah keputusan, jadi sama saja,”ucapnya.
Menyikapi informasi bahwa PI 10 Persen akan dibagi langsung oleh Pemerintah Pusat, dikarenakan polemik di daerah, menurutnya hal ini keliru. Kalaupun itupun terjadi silahkan saja, karena merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun tentu harus sesuai aturan.
Dalam Peraturan Menteri ESDM 37 tahun 2016 dijelaskan provinsi 50 persen, tapi hal itu tidak menjadi alasan untuk memegang sesuatu yang pasti.
Prinsipnya Pemda dan DPRD Maluku selalu terbuka, dalam pelaksanaannya aturan sebagai landasan dalam mengambil semua kebijakan.
“Sekali kita tidak pegang aturan maka akan merugikan kita. Jadi kalau KKT mau berjuang terus untuk mendapatkan itu mereka punya hak, kita tidak boleh larang, pak Gubernur juga persilahkan, tapi kalau pempus mau rubah aturan silahkan saja, kita patuh. Tapi apa jika aturan dirubah, tidak kacau negara ini. kami sadar betul untuk merubah aturan tidak mudah, karena itu kepentingan masyarakat tetap diprioritaskan,”tuturnya.
Sekedar tahu, ada empat point yang dihasilkan dari Rapat DPRD Maluku, Pemda Maluku dan Dirut MEA.
Satu, seluruh tahapan yang sementara dilaksanakan oleh pemda bersama MEA tetap berjalan sesuai aturan, diupayakan secara maksimal agar tahapan-tahapan itu berjalan secara teratur.
Kedua, setelah mempelajari keputusan rapat komisi VII, aspirasi dari Pemda KKT termasuk DPRD oleh komisi diterima dan dibahas lebih lanjut.
Ketiga, disepakati Pemda melalui Sekda, Biro Hukum atau Kadis ESDM memberi penjelasan kepada publik supaya jangan sampai berkembang informasi yang salah, seakan-akan pemda tidak ada ruang berdiskusi, termasuk DPRD KKT apa yang menjadi masalah terjadi saat ini.
Empat, DPRD dan Pemda Maluku akan bertemu pihak terkait di pusat untuk menjelaskan sikap Pemprov dan DPRD Maluku kepada komisi VII DPR RI, Menteri ESDM, SKK Migas, Menko Kemaritiman guna menjrlaskan semuanya secara baik. (**)