Watubun : Terkait PI 10 Persen Blok Masela, KKT Dinilai Kaget Berjuang

Ambon, Wartamaluku.com – Guna membicarakan jatah KKT terkait Participating Interest (PI) 10 persen Blok Masela yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat (Pempus) untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku ditanggapi secara serius wakil rakyat.

Tanggapan itu dikemukakan anggota DPRD Maluku sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku Benhur Watubun dan Ketua Komisi II DPRD Maluku Saudah Tethool.

Menurut Watubun, dirinya memberikan apresisasi kepada anggota DPRD KKT yang telah memberikan jalan bagi Bupati untuk menjumpai DPRD Maluku.

Akan tetapi, mestinya perjuangan untuk mendapatkan jatah dari PI 10 persen sesuai keinginan KKT harus diperjuangkan sebelum semuanya ditetapkan.

“Ini perjuangan kagetan namanya. Mestinya perjuangan dilakukan setelah penetapan oleh Pemerintah Pusat bukan semuanya sudah dibilang matang baru tiba tiba berjuang” sesal Watubun di DPRD Maluku, Selasa (16/3).

Ditambahkan Watubun, keinginan KKT dengan mendapatkan jatah lebih dari penetapan PI 10 persen jika itu hanya dilakukan dengan mengandalkan rekomendasi maka sangat kerdil.

Sebab semua keputusan terkait penetapan daerah penghasil itu ditetapkan oleh pemerintah pusat .

“Saya menyesal apa yang diperjuangkan bupati sangat terlambat , sebab keputusan pemerintah pusat sudah keluar dengan memberikan PI 10 persen bagi Maluku yang akan dikelola oleh PT Maluku Energi Abadi” ujarnya.

Diingatkan Watubun, jika Perda telah ditetapkan pada 18 November 2020 sehingga pada 24 November Gubernur Maluku menyurati SKK Migas dengan menyampaikan telah menunjuk BUMD PT Maluku Abadi Energi sebagai penerima PI 10 persen Blok Masela.

“Nah, setelah proses itu berjalan, KKT baru memberikan suratnya tertanggal 16 Desember . Proses mendapatkan PI 10 persen itu dilakukan dengan susah payah sejak Gubernur pak Karel Ralahalu” urai Watubun.

Hal senada ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Maluku Saudah Tethool. Menurutnya, apa yang disampaikan Pemkab KKT melalui Bupati akan ditindaklanjuti dan akan dibahas secara internal oleh Komisi II untuk mendapatkan solusi.

“Komisi akan menindaklanjuti sehingga ada solusi dari apa yang disampaikan” ujar Tethool.

Ditegaskannya, jika Perda terkait pembentukan BUMD untuk pengelolaan Blok Masela telah dibentuk.

Memang apa yang diperjuangkan KKT sangat terlambat. Sebab, mestinya perjuangan KKT dilakukan sebelum penetapan PT MEA sebagai pengelola PI 10 persen Blok Masela.

“Pembicaraan kita bersama bupati dan anggota DPRD sebenarnya ini sudah sangat terlambat, ibarat pepatah ‘air sudah mendekati kepala’. Namun kita harapkan dapat menghasilkan yang baik” demikian Tethool. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *