Ambon, Wartamaluku.com – Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang membuka resmi Pelatihan Teknis Pelayanan Publik dan Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar Tahun 2021, di Aula
Balai Diklat Keagamaan Ambon Kementerian Agama RI, Jln Laksdya Leo Wattimena, Senin (22/2/2021).
Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Maluku Kasrul Selang mengatakan, salah satu kriteria dan persyaratan utama untuk menjadi negara maju, adalah memiliki SDM termasuk sumber daya aparatur yang unggul dan berkualitas, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Disisi lain, titik krusial dan kritis dalam manajemen SDM ASN terletak pada pengelolaan dan pengembangan kompetensi SDM ASN tersebut. Maka pengembangan kompetensi yang dilakukan secara tepat akan menghasilkan SDM ASN yang berkualitas, demikian pula sebaliknya.
“Pengembangan kompetensi ASN, pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan ASN agar memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan, sehingga dapat memberi kontribusi optimal bagi organisasi. Salah satu bentuk pengembangan SDM yang selama ini sering dilakukan adalah melalui pendidikan dan pelatihan,” kata Sekda.
Sekda menjelaskan, Pendidikan dan Pelatihan dapat dilakukan melalui Off the Job dan On the Job Training. Off the Job Training yaitu pendekatan pelatihan di luar tempat kerja, yang memberikan kesempatan pada pegawai untuk keluar dari rutinitas pekerjaan dan berkonsentrasi dalam mempelajari sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan.
Sedangkan pendekatan On the Job Training adalah pendekatan pelatihan yang diberikan dengan menyesuaikan metode kerja, melakukan adaptasi dengan pekerjaan, dengan menggunakan media kerja atau alat kerja secara langsung.
“Oleh sebab itu, pelaksanaan pelatihan ini merupakan sebuah langkah tepat dalam meningkatkan kompetensi dan kapasitas guru agama Islam SD, sekaligus sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Maluku,” jelasnya.
Menurut Sekda, pelatihan ini merupakan sebuah kegiatan yang mengintegrasikan dua isu strategis, yaitu isu tentang peningkatan SDM ASN khususnya guru agama dan isu perihal pelayanan publik. Isu yang sangat aktual, karena saat ini sekolah-sekolah di Maluku masih kekurangan SDM guru agama Islam, baik dari aspek kuantitas maupun kualitasnya.
“Sebuah permasalahan yang harus dijawab bersama, tidak hanya dari pendekatan pemenuhan tenaga guru melalui proses rekrutmen, tetapi juga bagaimana strategi dan langkah yang harus ditempuh untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga guru agama Islam tersebut,” ujarnya.
Bagi Sekda, setidaknya ada tiga hal yang mendasari perlunya pengembangan SDM ASN termasuk di lingkungan Kemenag Maluku, yaitu tuntutan perubahan dan kebutuhan reformasi, birokrasi, transformasi birokrasi dan SDM yang berkompeten serta dapat kesenjangan kompetensi ASN. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ada tiga kompetensi yang harus dimiliki oleh ASN meliputi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural.
“Kompetensi teknis, diukur dari tingkat spesialisasi pendidikan pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis.
Untuk kompetensi manajerial, diukur dari pendidikan dan pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan. Sementara kompetensi sosial kultural, diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan,” tuturnya.
Sekda menambahkan, perihal pengembangan kompetensi ASN, hal ini dapat dilakukan melalui jalur klasikal maupun non klasikal. Untuk jalur klasikal dapat ditempuh melalui workshop, seminar, sosialisasi, bimtek, penataran maupun pelatihan kepemimpinan.
Sedangkan jalur non klasikal, dapat dilakukan melalui pertukaran kerja dengan swasta, pertukaran pengetahuan dan pendampingan.
Dari model pengembangan kompetensi ASN tersebut, pelaksanaan pelatihan yang dilakukan ini masuk dalam kategori jalur klasikal. Selain melalui jalur tersebut, dalam rangka peningkatan kompetensi ASN, diharapkan Kanwil Kemenag Maluku dapat menerapkan model pengembangan kompetensi ASN melalui jalur klasikal lainnya maupun jalur non klasikal.
“Akhirnya melalui kegiatan ini, saya mengharapkan akan dapat mendorong percepatan terwujudnya tujuan penyelenggaraan pendidikan Agama Islam, yaitu untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan melalui pemberian dan pemupukan pengetahuan penghayatan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam. Serta dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama,” tambahnya.
Sekda berharap, seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan ini dengan penuh disiplin sebagai bentuk tanggung jawab untuk memajukan pendidikan agama Islam di Maluku
Untuk diketahui, pelatihan ini berlangsung hingga 27 Februari 2021. Tujuan dari Pelatihan Teknis Pelayanan Publik adalah, agar peserta mampu mengimplementasikan standar pelayanan publik secara efektif dan produktif di lingkungan Kementerian Agama.
Sedangkan tujuan dilaksanakannya Pelatihan Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar adalah menyiapkan Guru Pendidikan Agama Islam SD, yang memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap yang memberi kontribusi terhadap dunia pendidikan.
Untuk Kurikulum dan Silabus Pelatihan Teknis Pelayanan Publik, terdiri dari Kelompok Dasar sebanyak 9 JP, Kelompok Inti sebanyak 36 JP dan Kelompok Penunjang sebanyak 9 JP.
Secara keseluruhan, berjumlah 54 jam pelajaran. Sedangkan untuk pelatihan Guru PAI SD sebanyak 60 jam pelajaran. Peserta dari kedua pelatihan ini dari jumlah 60 orang. Masing-masing angkatan sebanyak 30 orang yang berasal dari Maluku.
Sedangkan tenaga pengajar terdiri dari pejabat struktural Pemda Maluku, Kanwil Kementerian Agama Maluku dan Widyaiswara Balai Diklat Keagamaan Ambon.
Pada kesempatan itu, Sekda menyematkan tanda peserta kepada dua orang peserta pelatihan, didampingi Kepala Balai
Diklat Keagamaan Ambon Muis Riadi.
Selain Sekda dan Kepala Balai Diklat, pelatihan ini juga dihadiri para pejabat struktural dan fungsional serta calon peserta pelatihan. (**).