Tidak Taat Aturan, BO dipastikan Dapat Sanksi Partai

Ambon,Wartamaluku.com – Akibat tidak taat keputusan partai Barnabas Nataniel Orno bakal dikenakan sanksi dari partai PDI Perjuangan. Hal ini dipastikan Bendahara DPD PDI Perjuangan Lucky Wattimury.

“Masalah pak Barnabas Orno sudah disampaikan beberapa kali oleh pimpinan partai baik Ketua DPD, Murad Ismail ataupun Sekretaris DPD, Edwin Adrian Huwae, Wakil Ketua Bapilu, Benhur Watubun, dan saya sendiri sudah menyampaikan beberapa kali ke publik bahwa PDI Perjuangan tidak kenal adanya bermain dua kaki, dan dari dulu sampai sekarang dibawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, satu kali rekomendasi dikeluarkan, maka kakak, adik , istri, kaluarga berkewajiban untuk memenangkan calon yang diusung PDI Perjuangan. Jadi jika ada yang melanggar aturan, maka otomatis akan memperoleh sanksi partai,” ungkap Wattimury kepada wartawan, Jumat (11/12/2020) di Gedung DPRD Maluku.

Dikatakan Wattimury, sebagai kader partai yang mengantongi kartu anggota PDI Perjuangan, seharusnya menjadi tanggungjawab Barnabas Orno untuk memenangkan Pilkada di empat kabupaten ini.

Namun kenyataannya, Barnabas Orno mengambil langkah berbeda dari yang telah ditetapkan oleh DPP PDI Perjuangan. Padahal, Ketua DPD dan teman-teman partai telah mengingatkan beliau. Dan bahkan Orno tahu betul aturan partai tentang pemecatan terhadap orang yang tidak melaksanakan keputusan DPP Partai.

Oleh karena itu, selama masa kampanye bahkan sebelum masuk kampanye seluruh langkah Orno terkait sikap memilih pasangan calon diluar PDI Perjuangan telah dikumpulkan bukti oleh DPC PDI Perjuangan di Kabupaten MBD.

Dan bukti-bukti ini kata Wattimury, menjadi dasar untuk DPD memberikan laporan kepada DPP Partai, dan selanjutnya DPP Partai akan melakukan pengkajian sampai pada persidangan di Makamah Partai.

“Nanti mahkama partai yang akan putuskan bentuk sanksi apa yang diberikan kepada Barnabas Orno, apakah itu peringatan, pemecatan. Ini menjadi keweanangan DPP, yang pasti adalah DPD telah melaksanakan tugasnya untuk mengusulkan kepada DPP melihat persoalan yang dilakukan Barnabas Orno dan bagaimana sanksi yang diberikan,” jelas Wattimury.

Lebih lanjut kata dia, yang namanya kader partai mesti legowo terhadap keputusan partai. Oleh karenanya bukan Barnabas Orno, tetapi kader maupun anggota DPRD dari PDI Perjuangan kedapatan melaksanakan kegiatan politik mendukung calon yang diluar rekomendasi DPP, maka orang yang sama turut diberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di PDI Perjuangan. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *