Siamiloy Resmi Buka Kegiatan Pengembangan Minat Bakat Mahasiswa Ilmu Hukum MBD

Tiakur, wartamaluku.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Alfons Siamiloy secara resmi membuka kegiatan pengembangan minat dan bakat dalam diskusi publik blok masela untuk kesejahteraan masyarakat MBD di masa yang akan datang. Debat konstitusi peradilan semu lingkup internal dan pelantikan serta rapat Himpunan Mahasiswa Program Study Ilmu hukum periode 2020-2021, Kamis, 5/11/2020 di Aula Prodi Hukum PDSPKU Kabupaten MBD.

Pembukaan kegiatan tersebut ditandai dengan pemukulan tifa oleh Sekda Kabupaten MBD.

Dalam sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten MBD Alfons Siamiloy mengatakan pendidikan merupakan jalan menuju peradaban maju untuk itu mahasiswa harus menjadi agen perubahan baik diri sendiri, masyarakat dan sekitarnya.

“Prinsipnya bahwa Pemerintah tetap mendukung dan bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan untuk tetap mematuhi norma atau adat istiadat yang berlaku agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan nantinya memiliki output untuk pengembangan minat dan bakat kedepan.

Sementara itu, Sekpro Prodi Ilmu Hukum Y. Wessy dalam sambutannya menyampaikan komitmen antara Pemda Kabupaten MBD dan Universitas pattimura untuk membentuk Universitas Negeri di teras terdepan Indonesia pada tahun 2021.

“Kami Civitas Akademik PDSPKU tidak main main dan kami telah menjalankan sesuai kurikulum nasional dalam pembelajaran, namun masih terkendala fasilitas.

Karena itu, kami berharap kedepan Pemda akan tetap melihat dan memperhatikan fasilitas, terutama internet agar mahasiswa bisa mengikuti pembelajaran dengan baik”. Ungkapnya.

Sementara Ketua panitia Jurgen Tanody dalam laporannya mengatakan kegiatan yang dilakukan berlangsung selama 10 hari mulai tanggal 5 hingga 10 November 2020 dengan sumber dana dari APBD kabupaten MBD yang di kelola oleh pengelola PDSPKU Unpatti melalui dana hibah.

“Perguruan Tinggi merupakan salah satu instrument yang dapat memberikan peran dan tanggung jawab dalam pembangunan bangsa kedepan dan dalam menjalankan instrumen, yang ada, lembaga Prodi Hukum harus memperhatikan kepentingan – kepentingan mahasiswa sebagai wahana dan tempat untuk mengembangkan minat bakat mahasiswa”. Tuturnya. WM/tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *