Ambon, Wartamaluku.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Maluku untuk pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Maluku Energi Abadi (MEA) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk lebih berhati-hati untuk mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor minyak dan gas bumi (migas).
“Prinsip dasar pendirian suatu BUMD harus memiliki alasan ekonomi, strategi dan besar anggaran, sehingga terwujud kesejahteraan masyarakat, dengan menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Ketua Pansus I DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary.
Penyataan Samson Atapary ini disampaikan saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian laporan pansus pembahasan ranperda tentang perseroan daerah PT. Maluku Energi Abadi, dan laporan pansus pembahasan ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada perseroan daerah PT. Maluku Energi Abadi, yang digelar di ruang paripurna kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (4/11/2020).
Menurutnya, dalam pembentukan Perseroda PT. Maluku Energi Abadi, permasalahan utama yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan perseroda ini adalah, dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, berdasarkan prinsip good corporate govermance, sehingga dapat menjadi kebanggaan masyarakat Maluku.
Sementara itu, terkait dengan kualifikasi Sumber Daya Manusia (SDM), serta serapan tenaga kerja, kata Samson, hal ini harus menjadi sebuah perhatian utama, karena kunci keberhasilan perusahaan daerah adalah SDM yang berkualitas, dan juga lebih mengutamakan putra daerah, dalam perekrutan tenaga kerja di perusahaan daerah tersebut.
“Kami meminta perhatian pemerintah daerah terhadap catatan-catatan kritis yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi, maupun catatan-catatan yang telah disepakati dalam rapat pembahasan. Kiranya pemerintah daerah bisa melaksanakannya, sehingga implementasi dadi Perda tersebut nantinya, dapat meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan sumber daya alam gas dan bumi secara profesional,” tandas dia.
Menurut Samson, awalnya ranperda ini terdiri dari 7 bab dan 8 pasal, beserta penjelasan pasal-pasal. Namun, sesuai dengan hasil fasilitasi Nomor: 188.34/4757/OTDA tanggal 21 September 2020, maka terdapat perubahan atau penambahan, sehingga menjadi 6 bab dan 8 pasal.
Dikatakan, modal dasar perseroda ditetapkan sebesar Rp 25 miliar, yang terbagi atas saham-saham yang nilai nominalnya ditetapkan dalam akte pendirian.
“Pemerintah Provinsi Maluku paling sedikit 99,9 persen atau sebesar Rp 24.975.000.000, sementara Perusahaan Daerah Panca Karya paling banyak 0,1 persen atau Rp 25.000.000,” demikian Atapary. (**)