Ambon, Wartamaluku.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Maluku menyetujui dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perseroda PT. Maluku Energi Abadi, dan penyertaan modal Perseroda PT. Maluku Energi Abadi, namun dengan sejumlah catatan kritis. Diantaranya, Fraksi PKS meminta pemerintah daerah perlu mengedepankan sikap kehati-hatian dalam pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor minyak dan gas bumi. “Sebagaimana dalam prinsip dasar pendirian suatu BUMD, maka harus memiliki alasan ekonomi, strategi dan besar anggaran, sehingga terwujud kesejahteraan masyarakat, dengan menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Bendahara Fraksi PKS DPRD Provinsi Maluku, Rostina saat membacakan kata akhir fraksi dalam rapat gabungan Panitia Khusus (Pansus) Perseroda PT. Maluku Energi Abadi, di ruang rapat Paripurna DPRD, Selasa (3/11). Selain itu, pengelolaan Perseroda PT. Maluku Energi Abadi harus dilakukan dengan memenuhi tata kelolah yang baik, terutama dalam masalah pengaturan penyertaan modal, laba, dan kevalidan. Menurut Fraksi PKS, potensi-potensi migas di Maluku harus dikelola dengan baik oleh orang-orang yang profesional dibidangnya, sehingga bisa memberikan kebermanfaatan bagi kesejahteraan masyarakat, maupun peningkatan PAD. “Olehnya, Fraksi PKS meminta pemerintah daerah, untuk tidak bermain-main dalam melakukan rekrutmen, ataupun seleksi terhadap direksi dan komisaris, penempatan SDM yang profesional dibidangnya, pada Perseroda PT. Maluku Energi Abadi, menjadi penting untuk dilaksanakan,” pungkas Rostina. Perseroda yang akan dibentuk ini, harus memiliki misi kedepan, yaitu sebagai BUMD migas tingkat nasional. Dengan visi ini, maka pemerintah daerah dan masyarakat Maluku akan mendapatkan manfaat yang lebih besar. Dikatakan, pengoperasian perusahaan migas di wilayah kerja Blok Masela, harus memperhatikan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan. Pasalnya, beberapa hutan bakau disekitar lahan yang akan digunakan oleh pihak perusahaan, sangat penting untuk warga sekitar, sehingga tidak boleh ditebang, demi kelangsungan hidup biota laut, serta stabilitas ekosistem laut. “Hal ini harus menjadi perhatian serius untuk dilaksanakan, karena berhubungan dengan kebutuhan dan kelangsungan hidup masyarakat setempat, yang sebagian besar sumber penghasilannya berasal dari laut,” ujar Rostina. Lebih lanjut Rostina menambahkan, kehadiran Perseroda PT. Maluku Energi Abadi dalam eksplorasi migas, harus memberikan manfaat bagi wilayah disekitarnya. Belajar dari pengalaman, dalam berbagai kasus migas di beberapa daerah yang tidak memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi penduduk di kawasan terdampak proyek, harus menjadi pelajaran penting agar pengembangan blok Masela di daerah bisa memberikan multi efek yang menguntungkan. “Fraksi PKS meminta wilayah akan menjadi daerah eksplorasi migas, harus mendapatkan prioritas pembangunan bagi masyarakat disekitarnya. Fraksi PKS juga mengingatkan pemerintah daerah, agar penyertaan modal bagi Perseroda PT. Maluku Energi Abadi harus dilakukan dengan perhitungan yang cermat, dengan mempertimbangkan berbagai regulasi yang ada, maupun kemampuan keuangan daerah. Penyertaan modal pemerintah daerah harus dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip ekonomi, transparansi dan akuntabel,” demikian Rostina. (**)