Ambon, Wartamaluku.com- Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Maluku, Ernest Tanihatu mengatakan, tugas KIP hendaknya mengacu pada UU Nomor 14 tahun 2008, Pasal 26, sehingga semua infomasi yang diperoleh dapat diterima dan disampaikan kepada Publik. Menurutnya, berdasarkan aturan informasi terdapat informasi yang dapat dipublikasikan maupun yang tidak bisa dipublikasikan.“Misalnya, kekayaan seorang pejabat belum bisa dipublikasikan, karena harus mengetahui secara rill kekayaan pejabat tersebut,” katanya ketika memberikan keterangan pers, di Hotel Pasific Ambon .
Sementara informasi yang bisa dipublikasikan lanjut dia, misalnya penggunaan dana Bantuan Operasi Sekolah (Bos) maupun Anggaran Dana Desa (ADD), dimana rencana anggaran yang dikucurkan untuk Desa-Desa maupun untuk masing- masing Sekolah itu sebelumnya telah diusulkan lewat proposal anggaran, tentang berapa jumlah siswa di sekolah tersebut dan berapa besar kebutuhan untuk pengembangan desa.
Dia mengakui, sampai saat ini KIP Maluku belum menerima aduan berupa laporan dari masyarakat Kabupaten yang ada di Provinsi Maluku. KIP tugasnya untuk dapat menyelesaikan sengketa antar masyarakat baik itu eksekutif, legislative maupun yudikatif ataupun organisasi lainnya.
Terkait fungsi KIP, kata Tanihatu, bilamana ada laporan baik itu pemohon dan termohon tidak bisa menyelesaikan sengketa tersebut maka bisa dilaporkan kepada KIP untuk dapat menyelesaikan sengketa itu. “Dan bilamana Keduanya berkeberatan, maka masalah ini akan dibawah kerana hukum. Tapi pastinya, jika ada laporan pasti kami tangani,” ujarnya.