Gubernur Maluku Apresiasi Catatan Kritis Dari Fraksi DPRD

Ambon, Wartamaluku.com – Gubernur Maluku, Murad Ismail memberikan apresiasi terhadap berbagai pikiran, saran dan catatan kritis yang disampaikan DPRD Maluku lewat fraksi-fraksinya pada saat memberikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019.

“Pemerintah Provinsi Maluku memberikan apresiasi terhadap berbagai pikiran, saran, maupun catatan kritis dari masing-masing fraksi dalam upaya pembobotan rancangan produk hukum tersebut,” demikian kata gubernur saat memberikan sambutan saat Paripurna DPRD Maluku dalam rangka Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan secara virtual, Selasa (8/9/2020).

Dikatakan, menyangkut catatan sebagian fraksi terkait aset daerah, gubernur katakan, pihaknya akan membentuk tim untuk memperbaiki dan memberikan laporan terkait seluruh aset Pemda.

“Kami akan terus bekerja lebih semangat lagi. Memang kami bukan yang terbaik, tapi akan terus berusaha untuk memberikan yang terbaik. Untuk aset akan dibentuk tim untuk memperbaiki dan memberikan laporan aset kita kedepan,” tandas gubernur.

Sementara menyangkut Lumbung Ikan Nasional (LIN), guburnur katakan, LIN menjadi tanggungjawab bersama baik pemerintah maupun DPRD untuk mendorong agar hal ini lebih cepat.

Dikatakan, selama ini pihaknya telah berusaha dan Menteri Kelautan dan Perikanan telah memberikan lampu hijau untuk di tahun 2021, LIN akan direalisasikan.

Gubernur yakin pimpinan dan anggota dewan akan mengawal dan mendukung setiap kebijakan serta keputusan yang ditempuh Pemprov untuk membangun daerah ini, khususnya penanganan Covid-19.

Masih kata orang nomor satu di Provinsi Maluku ini, menjelang akhir tahun anggaran 2020, masih tersisa dua agenda penting yang harus dilaksanakan, yaitu penyampaian Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 dan penyampaian Ranperda tentang APBD 2021.

Dirinya berharap tim anggaran Pemda bersama DPRD Maluku dapat menyelesaikan seluruh tahapan kedua angenda strategis ini sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *