Bula,Wartamaluku.com-Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menghapus Peraturan Daerah (Perda) yang tidak bermanfaat bagi masyarakat,nyatanya berimbas pula terhadap dua Perda milik Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Adam Rumbalifar yang menjabat Kepala Bagian Hukum,Pemerintah Kabupaten SBT kepada awak media Kamis (30/06),di Ruang Kerjanya mengatakan bahwa data register penghapusan Perda miliki Kabupaten SBT dari tahun 2007-2015 sebanyak 13 Perda.11 di antaranya dihapuskan dari data Pemerintah kabupaten dan dialihkan ke Pemda Provinsi Maluku .
“Dua Perda yang dihapus oleh Pemerintah Pusat (Pempus) yakni Perda nomor 03 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah milik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Perda nomor 05 Tahun 2015 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telkomsel milik Dinas Perhubungan Kabupaten SBT,”bebernya.
Menurutnya,kebijakan Pempus ini ada keuntungan positifnya,namun sangat berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten SBT.
Pasalnya,PAD juga dihasilkan dari Perda yang dihapus tersebut,apalagi 11 Perda lainnya dialihkan ke Provinsi.
“Namun demikian,untuk tahun 2016 ini,Pemkab sementara merancang lima Ranperda milik lima SKPD,semoga ada penambahan ranperda dari SKPD lainnya.Dan kami optimis jika DPRD Kabupaten SBT mengesahkan,maka dapat menambah PAD Kabupaten guna meningkatkan perekonomian masyarakat SBT,”ujarnya.(WM-UVQ)