Ambon, Wartamaluku.com – Para Pelaku Perjalanan yang masuk wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) wajib mengantongi surat uji rapid test yang menyatakan non-reaktif dari daerah asal keberangkatan dan juga surat Izin Masuk MBD.
Karena Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tidak segan – segan mengembalikan para pelaku perjalanan yang tidak memiliki ketentuan yang telah disebutkan. Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten MBD kepada media ini, Rabu, 2/9/2020.
“Kami tegaskan bagi pelaku perjalanan yang tidak mengantongi dokumen tersebut, kami pasti kembalikan ke daerah asal keberangkatan”, Ungkap Ubro.
Karena menurutnya hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya penyebaran Covid 19 di daerah bumi Kalwedo.
“Karena itu, masyarakat MBD di Ambon dan Tual yang akan melakukan perjalanan ke MBD wajib untuk menyiapkan Hasil Rapid Tes Non Reaktif, Surat Keterangan Izin Masuk MBD yang dapat di akses pada Link ….simk.malukubaratdayakab.go.id”, tuturnya.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten MBD akan memperketat di setiap pelabuhan atau pintu – pintu masuk.
Untuk itu, Ubro meminta para camat bersama gustu kecamatan agar lebih memperketat dan melakukan pengawasan di setiap pelabuhan. (WM).