Ambon, Wartamaluku.com – Komisi IV DPRD Maluku terus mendesak pemerintah provinsi Maluku untuk segera melunasi alat katerisasi jantung, agar dapat difungsikan di RSUD dr M Haulussy Ambon. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Ruslan Hurasan kepada wartawan di gedung DPRD Maluku.
Menurut Hurasan, sejak tahun 2017 alat katerisasi jantung ini disiapkan RSUD dr. M. Haulussy Ambon, namun hingga saat ini belum memiliki izin operasi karena belum dilunasi oleh pemerintah daerah.
Karena itu, Hurasan meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku, agar segera melakukan pembayaran sehingga alat ini bisa difungsikan, setelah mendapat ijin operasional kalau sudah dilunasi.
Dikatakan, dengan dilunasinya alat katerisasi jantung ini, maka banyak keuntungan yang diperolah masyarakat, dengan jarak tempuh yang dekat serta mudah diakses, mampu menekan angka kematian akibat penyakit jantung koroner di wilayah Maluku.
Sementara itu, Direktur RSUD dr Haulussy Ambon dr Rita Taihitu dalam rapat dengan komisi IV, menyebutkan alat ini sangat penting dan sudah ada empat tenaga dokter spesialis jantung di RSUD Haulussy siap mengoperasikannya sehingga nantinya warga yang sakit tidak perlu lagi ke luar Maluku.
Menurutnya, mulai 2010 terjadi perubahan pola penyakit yang awalnya bersifat menular memberikan kontribusi angka kematian tinggi di masyarakat. Namun, sekarang berubah menjadi penyakit tidak menular seperti jantung, strok, kanker, atau pun diabetes.
Sehingga RSUD Haulussy Ambon memang sudah melakukan antisipasi dengan pengadaan alat katerisasi jantung sejak 2017.
“Namun pada 2019, untuk pertama kalinya semua kebutuhan provinsi untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) harus diinput dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAM),” ujarnya.
Sayanganya, terjadi keterlambatan memasukan data tersebut dalam OMSPAM sehingga pembayarannya juga terhambat. Padahal peralatannya sudah ada dan tenaga dokter juga telah dilatih. Akibatnya, operasional alat katerisasi jantungan ini tidak diizinkan karena belum dibayarkan.
Diakui pula, pada tahun anggaran 2019 telah dipanjar Rp 2 miliar dari Rp11 miliar yang harus dibayarkan, sehingga masih tersisa Rp 8,9 miliar yang tadinya harus dilunasi melalui APBD provinsi tahun anggaran 2020.
Tetapi masalah pandemi COVID-19 maka belum ada realisasi pembayaran sisa dana alat katerisasi jantung tersebut sehingga pihak ketiga selalu mempertanyakan.
“Makanya saya bersama Kepala Dinas Kesehatan Maluku, dr. M. Pontoh meminta Sekda, Kasrul Selang menyurati pihak ketiga membuat surat resmi dari Pemprov kepada ketiga untuk meyakinkan mereka kapan dibayarkan,” tandasnya. (WM)