Tiakur, Wartamaluku.com – Kapolres MBD, AKBP Budi Andhi Buono melalui press reales , Minggu (30/08) mengungkapkan. Aksi pencurian hewan kerbau yang terjadi sejak tanggal 29 Agustus 2020 lalu di Dusun Syota Pulau Moa, Desa Klis, Kabupaten MBD.
Dikatakannya,. Ke empat pelaku berisinial RD, TT , BL dan SFT melakukan aksinya saat para pelaku sementara berada dalam perjalanan pulang. Para pelaku yang berpapasan dengan rombongan hewan kerbau peliharaan warga Dusun Syota kemudian memotong seekor kerbau, dan memasukannya ke dalam karung. Namun, aksi mereka diketahui salah satu warga yang sementara melintas. Para pelaku kemudian bersembunyi dan meninggalkan karung berisikan daging hewan tersebut beserta sepeda motor yang mereka kendarai.
Pengendara tersebut kemudian berhenti dan memotret sepeda motor pelaku dan meninggalkan lokasi kejadian. Saat kondisi kondusif, para pelaku kemudian keluar dan melanjutkan persembunyian mereka.
Kapolres mengungkapkan setelah melalui proses penyelidikan dan pegejaran yang panjang. Akhirnya, pada hari Sabtu (29/08) Polres MBD berhasil meringkus pelaku di hutan Wakarleli berdasarkan laporan warga.
Menurut Kapolres, para pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian ternak dengan maksimal 7 tahun penjara. Dan telah dibekam di Makopolres MBD. (WM/tim).