Ambon, Wartamaluku.com – Dengan menindaklanjuti aturan baru yang dikeluarkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait perubahan istilah ODP, PDP dan pasien positif COVID-19 dengan penyebutan dan pengelompokan baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku akan melakukan pertemuan bersama dengan sejumlah dokter ahli dalam dalam rangka penyamaan persepsi.
“Kami rencana kumpul semua dokter ahli baik itu dokter paru, anastesi, forensik, penyakit dalam kita akan samakan persepsi,” jelas Kasrul kepada wartawan di Kantor Gubernur.
Menurutnya, setelah membaca keputusan Menkes ada sedikit kelonggaran. Dicontohkan, jika satu orang positif swab dan tidak ada gejala maka sepuluh hari ketika dia menjalani isolasi maka yang bersangkutan tidak perlu lagi melakukan swab ulang dan langsung dinyatakan sembuh.
“Persoalannya yang menyatakan dia tidak bergejala itu siapa? dan kriterianya apa?. Itu yang nantinya disosialisasikan kepada para dokter,” tutur Kasrul.
Untuk diketahui perubahan istilah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Definisi operasional kasus COVID-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian.
Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG). (**)