Dukcapil MBD Lakukan Pendataan KIA di Pulau Moa

Tiakur, Wartamaluku.com – Kartu Identitas Anak  (KIA) merupakan Bukti diri bagi anak yang berumur dibawah 17 tahun atau belum pernah menikah. Olehnya itu seluruh anak yang berumur dibawah 17 tahun atau belum pernah menikah wajib memiliki kartu identitas anak. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2019.

Dalam rangka pelaksanaan program ini maka pada bulan februari lalu dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Maluku Barat Daya telah melakukan pendataan, dan penerbitan kartu identitas anak (KIA) di kecamatan Moa-lakor. Kendati program tersebut dilaksanakan ditengah pandemic covid-19 yang mewabahi dunia saat ini, namun kegiatan ini sukses dilaksanakan di setiap desa dan dusun serta sekolah yang ada di kecamatan itu. Kerjasama terus dilakukan dengan pihak desa dan sekolah-sekolah guna memudahkan pendataan dalam rangka penerbitan KIA.

Menurut Drs. Dace Remialy Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Maluku Barat Daya, tujuan dari KIA sendiri adalah untuk meningkatkan pendataan dan perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upayah memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Ini merupakan program dirjen dukcapil sehingga wajib untuk dijalankan oleh jajaran pada level bawah dan untuk MBD, tahun 2020 sendiri kita sudah memulai.

“Untuk program KIA, kita MBD baru memulai pada tahun 2020 ini meskipun program ini belum sempat dilaunching namun kita sudah jalan dan akibat adanya pandemic covid – 19 maka kita terkendala dengan transportasi sehingga untuk tahun 2020 ini kita baru memulai pelayanan pada wilayah kecamatan Moa-lakor dan dari 7 desa dan 1 kelurahan yang ada di P. Moa semua sudah tercecer dan tersisa kelurahan Tiakur yang belum diproses”, sebut Kadis.

Ditambahkan, kedepan selepas pendemic pihaknya akan mobile ke setiap desa/dusun untuk melakukan pendataan dan penerbitan KIA.

Kesempatan yang sama, Kepala bidang pelayanan pendaftaran penduduk Novie Jemmy Tiwery ST menambahkan, kartu identitas anak  (KIA) yang diterbitkan berlaku sampai si anak berusia 16 tahun, kemudian si anak akan melalui proses perekaman untuk memproses KTP (kartu tanda penduduk) bila telah genap berusia 17 tahun jelas Jemmy.

Dikatakan, saat melakukan pelayanan pada desa dusun se-kecamatan Moa pada Februari lalu, bukan hanya KTP dan KIA saja namun seluruh dokumen termasuk akte kelahiran dan akte kematian.

“Semua desa, dusun dan sekolah di pulau Moa sudah kami data dan cetak KIA dan akibat efek pandemic saat ini maka di tahun 2020 kami baru melakukan pelayanan hanya di Pulau Moa namun karena ini program nasional maka kami akan mobile ke 117 desa yang ada di MBD jelasnya.(WM/Jgr).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *