Ambon, Wartamaluku.com – DPRD Provinsi Maluku mengakui Covid 19 merupakan virus yang memang luar biasa dahsyatnya. Karena untuk memutus mata rantai virus ini perlu kerjasama dari semua pihak.
“Untuk mencegah penyebaran covid 19 ini dibutuhkan kerjasama semua pihak guna menghindari atau paling tidak meminimalisir penyebaran virus ini dan karena itu pemerintah dalam hal ini bapak presiden sudah mengeluarkan pelarangan terhadap transportasi mulai tanggal 24 sampai tanggal 31 Mei dan itu juga sudah di tindaklanjuti oleh menteri dengan nomor 25 tahun 2020 tentang pembatasan perjalanan entah itu mudik atau yang lainnya”, Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPRD Maluku Anos Yermias kepada wartawan di Ambon, senin, 27/4/2020.
Menurutnya, Komisi III DPRD Maluku sangat intens sekali dalam menangani covid 19 ini. Dampaknya bagi masyarakat Maluku sangat besar. Karena daerah Maluku merupakan provinsi kepulauan.
“Kita sudah beberapa kali rapat bersama mitra untuk membahas apa saja langkah – langkah yang akan kita lakukan untuk mengantisipasi kondisi yang memang sangat tidak diharapkan oleh warga masyarakat ini. Karena ini pun sangat berdampak terhadap ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kami komisi III sudah melakukan rapat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan lainnya untuk memberikan kelonggaran kepada debitur yang saat ini sedang melakukan kredit,” ungkapnya.
“Karena itu, kepada masyarakat yang memang berdampak kami juga mengharapkan agar segera mengajukan permohonan karena Instruksi Presiden itu sudah dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 11 tahun 2020,” tuturnya.
Dikatakan, terkait dengan hal tersebut Komisi III DPRD Maluku sudah rekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk segera ditindak lanjuti. (WM).