Ambon, Wartamaluku.com – Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) diperuntukan bagi seluruh warga Maluku khususnya yang terkena dampak langsung Covid-19 dengan pendapatan harian seperti tukang ojek, pedagang asongan dan sejenisnya. Tanpa persyaratan namun langsung didaftakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota. Demikian dikatakan Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Maluku Kasrul Selang, Rabu (15/4/2020).
Menurutnya, Program bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) ini lebih dikhususkan bagi pelaku ekonomi kebawah yang terdampak akibat pandemi wabah Covid-19 untuk provinsi Maluku.
Bantuan tersebut ditargetkan sebelum awal bulan puasa sudah tahap pertama akan disalurkan.
Dijelaskan, Bantuan akan diberikan dalam bentuk Sembako, tidak dalam bentuk uang tunai dengan tiga tahap hingga 9 bulan kedepan. Pendataan sasaran sementara dilakukan pemerintah kabupaten/kota.
“Tiga bulan pertama akan diberi sebelum awal puasa. Karenanya kemarin bahas dengan Kabupaten/Kota, tanggal 21 April paling lama sudah katong distribusi kesana. Pendataan sementara dilakukan Kabupaten/Kota. Kita tinggal tunggu data saja. Jadi siapa punya data lengkap diserahkan ke kita dan kita kasih dana hibah kesana. Kita beri batas waktu paling lama 21 April sudah mulai distribusi bantuannya. Akan diberikan tiga tahap per tiga bulan sebab berlangsung 9 bulan,” ujar Sekda Maluku ini.
Dikatakan pula, pembiayaan JPS akan ditanggung bersama antara provinsi dan Kabupaten/Kota lewat dana sharing. 20 persen provinsi, 80 persen Kabupaten/Kota. Dengan anggaran yang dibutuhkan untuk satu provinsi kurang lebih 140 miliar.
“Sekarang kita perkirakan yang terdampak ada 40 persen awal miskin dan hampir miskin. Di Maluku kurang lebih jatuhnya 103 ribu KK. Itu yang dibantu. Minimal bisa sementara menopang jangan sampai mereka jatuh. Pintu lain membantu masyarakat ditengah situasi ini juga lewat kartu pra kerja, ada yang namanya DPKS non program dan lainnya,” demikian Kasrul. (**).