Ambon, Wartamaluku.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan untuk menunda sebagian tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.
Penundaan tersebut, lantaran merebaknya wabah Virus Corona (Covid-19) yang semakin meluas, pada sejumlah wilayah di Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut mengatakan, sebagai lembaga penyelenggara pilkada, KPU memiliki kewenangan untuk memutuskan berdasarkan kondisi terkini negara.
“Jadi prinsipnya di daerah, kita tentunya hanya tinggal menunggu instruksi Pemerintah Pusat (Pempus) lewat KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Inikan hanya penundaan pentahapan, dan belum sampai pada tahap penundaan pilkada,” kata Sairdekut saat dihubungi wartawan, dari Ambon, Selasa (31/3).
Hingga saat ini, kata Sairdekut, pihaknya masih menunggu keputusan akhir dari KPU, apakah pilkada serentak ditunda hingga tahun 2021 ataukah tidak.
Saat singgung mengenai apakah penundaan pentahapan pilkada ini akan berpengaruh pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 nanti, Sairdekut mengatakan, penundaan pentahapan tentunya akan berpengaruh pada jadwal pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020.
“Pasti berpengaruh. Tapi kenyataan hari ini yang dihadapi oleh negara kita dengan penyebaran virus Corona ya tentunya harus disikapi serius. Bahkan, ada sebagian daerah yang berpikir untuk pilkada serentak ini harus ditunda hingga tahun 2021. Tapi kewenangan itu ada di pempus, kita di daerah nanti menyesuaikan saja,” tandas Sairdekut.
Untuk diketahui, tiga tahapan yang ditunda itu, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, hingga rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta pencocokan dan penelitian (coklit).
Jadwal masa pendaftaran pasangan calon pada 28-30 April 2020 tidak ditunda. Jadwal pemungutan, dan penghitungan suara 23 September 2020 mendatang pun tidak ditunda. (**).