Sekda Maluku : APD Dan Rapid Test Covid -19 Siap disalurkan

Ambon, Wartamaluku.com – Sebanyak 2000 alat Pelindung Diri (APD) dan 6000 alat Rapid Test Covid-19 akan didistribusikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Coronavirus Disease 19 (Covid-19) Provinsi Maluku ke rumah sakit – rumah sakit di 11 Kabupaten/Kota di Maluku yang menjadi rujukan untuk penanganan pasien Covid-19 atau virus Corona.

“Iya benar, kita sudah menerima APD dan Rapid Test Covid-19, bantuan dari Pemerintah Pusat dengan rincian yakni APD sebanyak 2000 unit dan Rapid Test 6000 unit. Semuanya akan kami distribusikan ke 11 Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhannya,” kata Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, Selasa (31/3).

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Maluku ini, APD maupun Rapid Test Covid-19 akan dibagikan kepada mereka yang rentan berhubungan dengan penyebaran virus mematikan ini.

“Jumlahnya sebenarnya masih sangat terbatas, maka akan diprioritaskan kepada mereka yang berada di ujung tombak penyebaran virus Corona, misalnya para petugas kesehatan serta keluarganya, kemudian pasien yang telah dinyatakan positif pada saat pengobatan lanjutan. Kalau untuk APD, tentunya ditujukan kepada para petugas medis yang menangani pasien virus Corona,” katanya.

Menurutnya, jumlah tersebut terdengar banyak, tapi setelah disalurkan ke Kabupaten/Kota, maka jumlah tersebut akan menjadi sedikit.

“Untuk itu, kita maksimalkan gunakan hanya bagi yang prioritas saja,” tegasnya.

Kasrul berharap agar penyediaan APD juga bisa dibantu oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui intervensi anggaran masing-masing daerah. Pemerintah daerah diminta untuk melengkapi dan melindungi pertugas lapangan yang bekerja melayani warganya di garda depan.

“Para tenaga medis juga harus terjamin kesehatannya saat merawat dan menangani pasien Corona. Mereka ini kelompok rentan, sehingga harus kita lengkapi dengan peralatan seperti APD yang memadai,” harapnya.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2010, APD adalah alat untuk mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh. Penggunaan APD oleh petugas kesehatan, merupakan prosedur utama dalam kegiatan pelayanan kesehatan.

Tujuannya untuk mengantisipasi risiko keselamatan dan kesehatan kerja para petugas kesehatan, khususnya berupa bahaya biologi, termasuk wabah virus Corona yang kini telah mewabah.

Sementara Rapid Test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan Covid-19. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh, bila ada paparan virus ini.

Dengan kata lain, bila antibodi ini terdeteksi di dalam tubuh seseorang, artinya tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki oleh Covid-19. Namun perlu diketahui, pembentukan antibodi ini memerlukan waktu, bahkan bisa sampai beberapa minggu.

Jadi, Rapid Test hanyalah pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring, bukan untuk pemeriksaan mendiagnosa infeksi virus Covid-19.

Hasil positif pada Rapid Test menandakan bahwa orang yang diperiksa pernah terinfeksi virus Corona. Meski begitu, orang yang sudah terinfeksi virus Corona dan memiliki virus ini di dalam tubuhnya, bisa saja mendapatkan hasil Rapid Test yang negatif, karena tubuhnya belum membentuk antibodi terhadap virus ini

Karena itu, jika hasilnya negatif, pemeriksaan Rapid Test perlu diulang kembali pada 7 hingga 10 hari setelahnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *