LSM Peduli Lingkungan Datangi DPRD Maluku

Ambon, Wartamaluku.com – LSM Peduli Lingkungan dan Kemanusian Provinsi Maluku mendatangi DPRD Provinsi Maluku, karena maraknya ilegal loging salah satunya yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

LSM ini diterima oleh Wakil Ketua DPRD Maluku Ricard Rahakbauw bersama anggota Komisi II bertempat di ruang komisi  tersebut Jumat, 21/2/2020.

Anggota Komisi II DPRD Maluku yang hadir dalam aksi demo tersebut selain wakil ketua DPRD Maluku Richard Rahakbauw, Aziz  Hentuhu, Turaya Samal, M Fauzan Husni  dan Rovik Afifudin.

Menurut Perwakilan LSM Peduli Lingkungan Sman Bugis mengatakan persoalan maraknya iligal Loging yang terjadi di Kabupaten SBT khususnya masyarakat adat di Sabuai Kecamatan Siwalalat harus disikapi secara serius oleh DPRD Provinsi Maluku.

Dikatakan, masyarakat merasa dirugikan sepanjang perusahaan CV Sumber Berkat Makmur beroperasi karena mereka tidak pernah melibatkan masyarakat dalam urusan dengan pegusahaan tersebut, sehingga mereka melakukan pemasangan terhadap perusahaan dimaksud.

Diakui, masyarakat keberatan aktivitas ilegal loging  karena ada beberapa situs sejarah  yang dianggap keramat dan juga tananan umur panjang seperti  pala dan cengke, sehingga ini menjadi luapan  emosi masyarakat untuk melakukan aksi ini di sana.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Maluku Aziz Hentihu menyatakan
dalam proses awal ini semua hal yang berkaitan dengan kepemilikan Entitas adat mesti diselesaikan, karena ini adalah hutan adat, jadi perusahaan membuat ijin datang melakukan aktivitas penerbangan dan mengabaikan adat disana.

“Olehnya itu ini tidak betul, dan mestinya kita dapatkan secara detail semua mekanisme persyaratan ijin yang telah diatur, kalau semua itu tidak terpenuhi, maka dipastikan ini ilegal loging. Karena informasi  yang saya  peroleh, ijin perusahaan ini  awalnya  buka lahan perkebunan,  tetapi kenyataanya perkebunan tidak ada dan ini mudus.” ucapnya.

Menyikapi pernyataan tersebut Wakil Ketua DPRD Maluku Richard Rahakbauw tegaskan akan mamanggil Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Perusahaan IPK yang beroperasi di SBT.

Selain itu, menurut politisi partai Golkar sekembalinya komisi melakukan pengawasan di kabupaten MBD, maka DPRD rencana melakukan peninjauan lapangan  terkait dengan penahanan 26 warga Sabuai, dan kita perlu data, karena masalah ini sangat krusial.”ucapnya. (*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *