Pasangan JODO Resmi Masukan Syarat Dukungan Perseorangan Ke KPUD MBD

Tiakur, Wartamaluku.com – Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di negeri bertajuk kalwedo itu kian seru dengan hadirnya pasangan perseorangan Drs.John Nimrot Leunupun-Dolfina Markus (JODO). Pasangan ini secara resmi telah memasukan berkas dukungannya ke KPUD MBD, pada Jumat 21 Februari 2020.

Pantauan media ini di kantor KPUD MBD, pasangan JODO datang sekitar pukul 15 : 37 Wit dengan menggunakan mobil Avansa berwarna merah dengan nomor plat DE 1854 AK.

Sebelum mendatangi kantor KPUD, pasangan JODO sempat diarak mengelilingi kota Tiakur oleh para tim dan simpatisan.

Dengan berbusana hitam putih setelah tiba di aula KPUD, pasangan JODO bersama ketua timnya Peo Metalohi serta para simpatisan langsung disambut oleh Ketua KPUD Jacob Alupatti Demny serta dua anggota KPUD yakni Kristiaan Litualy Talupoor SH. M.Kn dan Yoma Naskay S.Sos M. Si dan seluruh staf pada sekretariat KPUD MBD.

Hadir pula dalam acara tersebut Ketua Panwaslu Kabupaten Maluku Barat Daya Jemris Jonazs S.Pd, bersama dua orang komisioner masing – masing Matheos Rehiraky S. Sos dan Eangle Markus S. IP.

Pasangan JODO bersama puluhan timnya datang dengan membawa sejumlah dokumen (10 kardus) yang berisikan KTP dan surat pernyataan dan telah dituangkan dalam Form B1 sebagai syarat dukungan yang penyebarannya meliputi 16 Kecamatan di Maluku Barat Daya kecuali Kecamatan Wetar Timur (Arwala).

Rombongan kemudian disilahkan masuk kedalam gedung, Ketua KPUD langsung mengarahkan tim dan pasangan untuk nantinya dapat mengikuti seluruh tahapan dan proses serta mekanisme yang telah diatur dalam standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh KPUD MBD.

Selesai arahan, tim kemudian melakukan registrasi di meja satu. Setelah selesai melakukan registrasi, tim langsung melakukan penyerahan berkas di meja dua yang terbagi dalam dua bilik.

Seluruh dokumen yang telah disusun rapih berdasarkan urutan kecamatan langsung dibuka dan dilakukan verifikasi oleh staf sekretariat KPUD selama kurang lebih empat jam.

Setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi administrasi terhadap berkas pasangan calon secara manual dari 6777 syarat dukungan dan sebaran. Syarat dukungan tersebut kemudian dimasukan dalam sistem administrasi pencalonan dan terhadap hasilnya akan diumumkan secara terbuka. Hasilnya kemudian baru diumumkan pada pukul 20 : 00 Wit (jam 8 malam).

Ketua KPUD Maluku Barat Daya Jacob Alupati Demny yang memimpin jalannya kegiatan penyerahan dukungan bakal calon perseorangan saat itu menjelaskan, setelah melewati tahapan penyerahan berkas dan syarat dukungan maka tahap selanjutnya adalah KPUD telah melakukan penghitungan terhadap form B1 yang diserahkan oleh bakal pasangan calon bersama tim dan disaksikan oleh tim dan Bawaslu Kabupaten MBD jelasnya.

“Surat pernyataan dukungan sudah dilakukan di ring 1 dan untuk tahap dua dilanjutkan dengan pengecekan kesesuaian antara jumlah dokumen B1 dengan dokumen B1.1 dokumen B2 dalam sistim administrasi pencalonan”, ungkapnya.

Dijelaskan bahwa, berdasarkan hasil yang terbaca dalam sistem administrasi pencalonan (Silon) KPU terhadap hasil pengecekan dan kesesuaian pada berkas dan syarat dukungan pasangan JODO maka hasil yang terbaca dalam Silon adalah sebagai berikut :
– jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak 6777
– dalam formulir B1 KWK tercatat 6771
– dalam rekapan formulir B1.1 KWK tercatat 6777
– dalam formulir B2 tercatat 6777.

Dengan demikian maka lanjut Demny bahwa sesuai dengan amanat dalam Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2019 sebagaimana secara teknis telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor : 82 tahun 2019 tentang pedoman teknis bagi calon perseorangan terkait dengan penyerahan dukungan calon perseorangan yang dilakukan hari ini sesuai dengan indikator penetapan status bakal calon perseorangan dengan kondisi apabila jumlah dukungan dalam formulir B1 KWK perseorangan yang sudah dinyatakan lengkap, itu harus sama dengan formulir B1.1 KWK perseorangan ungkapnya.

Kemudian lanjut dia, apabila telah memenuhi jumlah sebaran maka status dukungan dan tindak lanjutnya diberikan status “diterima” dan KPUD akan menyerahkan tanda terima kepada bakal pasangan calon dan akan dituangkan dalam berita acara model BA1 KWK Perseorangan.

Lebih lanjut dijelaskan dalam keputusan KPUD tersebut bahwa, apabila dalam kondisi jumlah dukungan pada formulir B1 KWK perseorangan yang sudah dinyatakan “lengkap” berbeda dengan jumlah dukungan pada formulir B1.1 KWK perseorangan dengan kondisi telah memenuhi syarat jumlah sebaran maka status dukungan dan tindak lanjutnya adalah, diberikan status
“DIKEMBALIKAN” dan seluruh dokumen dikembalikan untuk diperbaiki atau disesuaikan dengan jumlah dukungan pada formulir B1 KWK perseorangan dan atau B1.1 KWK perseorangan oleh bakal calon atau tim bakal pasangan calon ditandai dengan KPUD memberikan tanda pengembalian ungkap ketua KPU mengutip penjelasan dalam keputusan KPUD.

Ditambahkan, terhadap hal tersebut setelah KPUD melakukan penghitungan, pengecekan dan kesesuaian terhadap syarat dukungan yang diserahkan oleh pasangan John- Dolfina (JODO) maka KPUD resmi mengembalikan berkas dukungan dari bakal pasangan calon independen kepada pasangan JODO untuk dilengkapi.

Pengembalian berkas kepada pasangan JODO dan tim dikarenakan, jumlah dukungan pada formulir B1.1 dan B1.1 KWK sama yakni, 6777 namun berbeda dengan yang terdapat pada formulir B1 KWK dengan jumlah 6771 maka terdapat selisih kurang 6 berkas dukungan.

Sedangkan terkait dengan syarat minimimal sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPUD MBD tanggal 26 Oktober 2019 tentang syarat minimal jumlah dukungan pasangan calon perseorangan sebesar 5.252 dukungan yang harus tersebar pada minimal 50+1% jumlah kecamatan yang ada di MBD atau minimal 9 kecamatan. Kaitannya dengan itu maka setelah dicocokan maka jumlah dukungan yang masuk dan terbaca adalah di silon B1.1 KWK dan B2KWK adalah sebesar 6777 sehingga telah memenuhi syarat minimal dukungan pada enam belas (16) kecamatan minus kecamatan Wetar Timur tuturnya.
Dijelaskan, sesuai tahapan maka batas waktu pengembalian kelengkapan berkas ke KPUD sampai pada hari minggu tanggal 23 Februari pukul 24 : 00 wit. pengembalian berkas itu diikuti dengan penandatanganan berita acara pengembalian berkas oleh kedua pasangan John-Dolfina.

Sementara itu disela-sela kegiatan itu, ketua tim pemenangan pasangan “JODO” Peo Metalohy yang dikonfirmasi awak media menjelaskan, pada prinsipnya tim pasangan jodo siap untuk melakukan persiapan dalam rangka melengkapi berkas yang masih kurang.

“Kami sudah duga itu sejak awal bahwa ada data yang masih kurang khusus untuk yang diupdate di silon tapi kami punya saving (cadangan) dan kami sudah siapkan itu semua tinggal tunggu hasilnya apabila statusnya dikembalikan maka kami sudah siap” ujarnya.

Peo mengaku, terdapat kekurangan pada beberapa kecamatan yakni, Kecamatan Damer yakni pada desa Kumur, 1 berkas Kecamatan Moa Desa Klis 3 berkas dan Kecamatan P. Leti desa Nuwewang 2 berkas sebutnya. (WM/jgr).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *