Diseminasi Standar Usaha Pariwisata Di Maluku

Diseminasi Standar Usaha Pariwisata Di Maluku

Ambon,Wartamaluku.com- Kementrian Pariwisata melaksanakan kegiatan Diseminasi Standar Usaha Pariwisata Tahun 2016 di Hotel Amaris Ambon, Acara dibuka oleh Asisten Deputi Industri Pariwisata Kementrian Pariwisata Ekonomi Drs. Agus Priyono M.M.

Kegiatan bimbingan teknis ini merupakan kegiatan startegis untuk menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) yang terhitung awal tahun 2016, untuk memenangkan persaingan MEA kuncinya adalah peningkatan daya saing yang dilaksanakan melalui standarisasi usaha pariwisata, dengan salah persyaratan sertifikasi adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Peserta bimbingan teknis ini adalah perwakilan dari masing-masing aanggota komisi DPRD kabupaten/kota se-provinsi Maluku yang membidangi Pariwisata, dinas pariwisata provinsi Maluku, dinas pariwisata kabupaten/kota se-provinsi Maluku, serta bagian humas pemerintah kabupaten/kota se-provinsi Maluku.
Output kegiatan bimbingan teknis standar usaha pariwisata tersebut adalah adanya komitmen yang ditandatangi kepala dinas pariwisata kabupaten/kota, kepala kantor PTSP, serta baagiaan humas pemerintah kabupaten/kota se-provinsi Maluku.

Kementrian pariwisata RI dalam haal ini, Asisten Deputi Industri Pariwisata Kementrian Pariwisata juga mendorong usaha-usaha pariwisata di maluku agar memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk meningkatkan daya saing menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) saat ini.

TDUP merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh usaha-usaha pariwisata di maluku. (TDUP) untuk meningkatkan daya saing menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) saat ini.
TDUP merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh usaha-usaha pariwisata di Maluku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *