Ambon, Wartamaluku.com – DPRD Provinsi Maluku berharap, tahapan-tahapan dalam penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ini bisa diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku, agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses pencairan dana tersebut.
Pasalnya, penyerapan DD dan ADD di Maluku masih sangat rendah, jika dibandingkan dengan Provinsi lain di Indonesia. Salah satu penyebabnya yakni adanya keterlambatan dalam proses pencairan DD maupun ADD yang dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Padahal DD dan ADD inikan dari penyalurannya, tahapan dan mekanismenya sudah diatur. Nah, dananya itupun sudah disiapkan, tinggal dipergunakan saja sesuai dengan peruntukannya. Kita di Maluku ini memang penyerapan untuk DD dan ADD masih sangat rendah, jika dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia,” demikian dikatakan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena kepada wartawan, di Ambon, Rabu (5/1/2020).
Dia kemudian mencontohkan, di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) penyerapan anggaran untuk DD dan ADD rendah, lantaran adanya keterlambatan dalam proses penyaluran dana bantuan pemerintah pusat itu, yang dilakukan oleh pemkab setempat.
“Misalnya di Kabupaten SBT kemarin, tahapan penyaluran DD dan ADD tahun 2019 itu, tahapan akhirnya baru dibayar di awal Januari tahun 2020. Dan bagi saya, itu kurang efektif dan efisien untuk pengelolaan anggaran di desa. Apalagi DD dan ADD ini alokasi anggarannya sudah jelas, baik jadwal maupun tahapan realisasinya. Dulu kan tiga tahap, namun sekarang dibayar hanya dalam dua tahap saja. Sayangnya, ada daerah-daerah yang realisasinya masuk dalam tahun berikutnya,” beber Kolatlena.
Selain itu, menurut Kolatlena, ada persoalan lain yang menyebabkan penyerapan anggaran DD dan ADD menjadi rendah yakni, terjadi banyaknya penyelewengan dalam pengelolaan DD dan ADD oleh pihak desa, yang berujung proses hukum.
“Bantuan berupa DD dan ADD ini bukan program baru dari pemerintah pusat, karena sudah berjalan bertahun-tahun. Dan mestinya ada evaluasi di persoalan-persoalan seperti itu (penyelewengan).
Dimana kelemahan-kelemahannya dan penyebabnya, itu yang harus diperhatikan serta diperbaiki, agar tidak molor dalam proses penyaluran, maupun adanya penyelewengan,” tandas dia sembari menambahkan, pihak inspektorat juga harus meningkatkan kinerjanya, agar hal-hal demikian tidak sampai terjadi di tahun-tahun berikutnya.
“Sejumlah instansi yang memiliki kewenangan, seharusnya melakukan proses-proses pendampingan, dan pelatihan terhadap aparatur-aparatur di tingkat desa. Bagi saya, aparatur di tingkat desa lemah, sehingga dibutuhkan adanya bimbingan teknis (bimtek), bagaimana cara mengelola DD dan ADD yang baik dan benar,” kata Kolatlena. (WM).