Anggota DPR RI Asal Maluku Siap Kawal RUU Daerah Kepulauan

Jakarta, Wartamaluku.com – DPR RI menggelar Paripurna Ke 8 pada Rabu (22/1). Paripurna dimaksud untuk menetapkan persetujuan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020. Dalam rapat paripurna, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Saadiah Uluputty, ST meminta dukungan DPR RI agar RUU Daerah Kepulauan mendapat perhatian memadai.

Saadiah berargumen bawah Indonesia sebagai Negara Kesatuan yang bercorak Negara Kepulauan, seyogyanya berdampak pada legitimasi yuridis formal pada pengaturan lebih lanjut tentang Daerah Otonom yang berbasis kepulauan.

“Namun sampai saat ini belum diikuti dengan penjabaran Daerah Otonom yang berbasis kepulauan lebih lanjut di tingkat pemerintahan daerah”, kata Saadiah.

Saadiah menyampaikan bahwa daerah kepulauan ada deretan realitas baik sosiologis maupun yuridis.

Pertama, Provinsi Maluku, Maluku Utara dan 5 Provinsi berbasis kepulauan lainnya memiliki karakter kewilayah yang khas. Ada perbedaan spesifik dengan provinsi continental. “Sejatinya, pendekatan pembangunan juga harus menjawab kekhasan tersebut Jika distribusi keadilan pembangunan itu ingin diwujudkan, maka harus diimbangi dengan pendekatan prosperity dan security secara bersamaan”, imbuh Aleg Dapil Provinsi Maluku ini.

Kedua kata Saadiah, sejumah pasal dalam UUD 1945, menjadi hukum positif terutama yang berkaitan dengan prinsif Negara kepulauan belum dijabarkan secara rinci sebagai tuntutan konstitusi atas pendekatan dan perlakuan untuk daerah dengan karakter khasnya.

Penjabaran sebagaimana dalam Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 25A Undang Undang Dasar 1945 harus terakomidir dalam bingkai NKRI. “Maka, negasinya, baik tersirat maupun tersurat, berkonsekuensi pada pengakuan daerah Kepulauan”, terangnya.

Lanjutnya, telah dilakukan ratifikasi atas Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau United Nation Convention on The Law of The Sea 1982 (UNCLOS) dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982.

“Dalam UNCLOS 1982 diatur tentang prinsip Negara Kepulauan (archipelagic states) dan perairan negara-negara demikian yang diperjuangkan oleh Indonesia sejak Deklarasi Djuanda 1957”, jelas Saadiah benderang.

Maka, Secara konstitusional telah terkandung prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam UUD 1945. Prinsip-prinsip dimaksud antara lain memberikan ruang bagi pengembangan daerah-daerah khusus dan istimewa (termasuk mempertimbangkan realitas geografis dan sosial sebagai daerah kepulauan), namun prinsip dimaksud belum dijabarkan secara tegas dan jelas dalam ketentuan UU Pemerintahan Daerah.

“Inisiasi untuk menegaskan perhatian dan pengembangan pembangunan dengan mempertimbangkan realitas geografis, telah digagas lewat usul inisiatif RUU Daerah Kepulauan”, detail Saadiah.

Ia kembali menyebut jika masyarakat di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Utara menanti dengan penuh harap, agar RUU Daerah Kepulauan dapat dikawal, dibahas dan ditetapkan nantinya oleh forum paripurna DPR.

“Jika RUU Daerah Kepulauan dapat ditetapkan menjadi Undang – Undang, maka merupakan kado istimewa dari pemerintah dan DPR menjawab aspirasi masyarakat daerah kepulauan”, tutup Saadiah. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *