Implementasi Berdasarkan Sektor, RTRW Mengatur

Implementasi Berdasarkan Sektor, RTRW Mengatur

Ambon,Wartamaluku.com- Dalam menerapkan proses pemerintah harus disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dimana RTRW di seluruh kabupaten/kota sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tata ruang, hanya tinggal produk turunannya berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang harus disusun ulang dengan merujuk pada perda RDTR.

“Dalam penyusunan RTRW harus sejalan dengan implementasi berdasarkan sektor yang ada pada masing-masing setiap daerah,”ujar Kepala Bidang pengembangan wilayah dan kerja sama pembangunan Bappeda Maluku, Djalaludin Salampessy, Sabtu (21/5).

Dijelaskan, masing-masing kabupaten/kota akan membagi wilayah pada zona-zona pengembangan sesuai dengan kondisi fisik tanah, jenis kawasan, bentang alam, curah hujan. Dari semua zona tersebut akan ditentukan zona mana yang produktif baik itu untuk pertanian, pembangunan dan kawasan lainnya. Atau ada zona-zona lain yang bisa dijadikan hutan lindung, karena memiliki nilai strategis terhadap ekosistim setempat.

“Misalnya kehutanan yang memiliki tupoksi dalam mengatur pola ruang kawasan konservasi, hutan lindung, suaka alam, suaka marga satwa, jagar alam, taman nasional, taman wisata alam. Berdasarkan produk turun selanjutnya ada hutan produksi tetap, hutan produksi konverasi,”jelas dia.

Menurutnya, dari kawasan-kawasan tersebut kemudian dikontrol ketat oleh kehutanan, apabila terjadi proses illegal loging maka kondisi terhadap aparat pengawas dan instansi setempat harus mengadakan pengawasan pada kawasan yang mencurigai tersebut.
“Oleh sebab itu tata ruang yang diatur harus berdasarkan sektor yang ada, sehinga tata ruang yang ada tidak rancuh,”tuturnya.

Ditambahkan, setelah tata ruang bergabung dengan badan agraria pusat nasional menjadi agraria dan tata ruang nasional yang di dalamnya terdapat dirjen pengendalian pemanfaatan ruang yang memiliki fungsi strategis dalam mengendalikan pemanfaatan tata ruang.

“Misalnya ada pembangunan yang dilakukan diluar zona yang ditentukan maka Dirjen pengendalian dapat mengambil tindakan bila ada laporan masyarakat dan setelah dikroscek tidak sesuai dengan arahan tata ruang maka ada tindakan baik itu pembongkaran, peringatan dan lain-lain terhadap kawasan yang proses pembangunannya tidak sesuai. Hal ini dilakukan agar tata ruang ditentukan terarah dengan perencanaan” papar dia.

Untuk mendukung hal tersebut, kata Jaludin perlu di dukung Sumber Daya Manusia (SDM) mempuni. Dari hal tersebut, dirinya berharap seluruh kabupaten/kota mampu memiliki SDM yang baik untuk mengimplementasikannya. (Mr01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *