2020 Kominfo Pasang 600 BTS di Daerah 3T

Ambon, Wartamaluku.com – Di tahun 2020 ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) berencana akan memasang Base Transceiver Station (BTS) di Provinsi Maluku, lebih khusus di daerah-daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T).

Karena itu, Komisi I DPRD Provinsi Maluku meminta Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Maluku untuk mengawal program dari Pemerintah Pusat (Pempus) lewat Kemenkominfo ini, agar di tahun 2020 seluruh warga yang berada di daerah 3T bisa menikmati akses telekomunikasi dan internet.

“Kemarin itu, Komisi I menggelar rapat kerja dengan Diskominfo dan Biro Pengelola Perbatasan (BPP) Provinsi Maluku. Nah, dari rapat kerja itu tenyata ada banyak persoalan yang dikemukakan oleh Diskominfo maupun BPP. Yang pertama, kami sampaikan soal hasil penyampaian aspirasi DPRD ke Kemenkominfo beberapa waktu lalu, berkaitan dengan pengelolaan daerah perbatasan, khususnya dan pada umumnya di daerah-daerah 3T terutama masalah akses informasi. Di daerah-daerah 3T itu, jangankan internet, akses telekomunikasi juga hampir tidak ada, padahal masalah di mereka itu cukup banyak. 74 tahun Indonesia merdeka, sama sekali tidak dirasakan. Maka itu, akan ada 600 lebih BTS akan dibangun di Maluku,” beber Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno kepada wartawan, di Ambon, Senin (13/1/2020).

Menurutnya, skema pembangunan BTS nantinya akan mengacu pada kerjasama antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun operator.

Dikatakan, Pemerintah Provinsi Maluku harus menyediakan lahan, kabupaten/kota memenuhi sumber energi listrik melalui genset dan bahan bakar serta operator yang akan membangun BTS dan mengoperasikannya. “Sedangkan pemerintah pusat, akan menyediakan subsidi bagi operator yang membangun BTS,” tuturnya.

Lebih lanjut Wenno menambahkan, pembangunan di daerah-daerah perbatasan, terluar dan terpencil merupakan salah satu sasaran pembangunan pemerintah.

Pasalnya, selain memacu teknologi selular, pemerintah juga akan memacu penyebaran informasi di daerah perbatasan, termasuk dengan penyiaran radio yang menggunakan bahasa-bahasa yang dipahami masyarakat di perbatasan. “Ini berdasarkan informasi yang kami terima dari Kemenkominfo,” tandas Wenno.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *