Ambon, Wartamaluku.com – DPRD Provinsi Maluku menyetujui sistem Ujian Nasional (UN) yang dirubah oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Perubahan itu lebih mengarah pada penilaian karakter dan kompetensi siswa
“Kami menyetuju jika sistem UN diubah oleh Mendikbud sehingga siswa tidak hanya dibuatkan soal-soal hafalan, tetapi lebih mengarah pada kompetensi siswa,” demikian dikatakan ketua komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary kepada wartawan di ambon, jumat, 03/01/2020.
Menurutnya, sebenarnya UN tidak dihapus, tetapi sistem atau metodenya saja yang diubah. Biasanya UN itu diberlakukan untuk menentukan seorang siswa itu dinyatakan lulus ataukah tidak.
“UN itu tetap ada namun digeser, bukan di akhir masa studi siswa seperti kebiasaan selama ini tetapi di pertengahan, dan metode yang dipakai adalah kompetensi, dan nantinya tidak dipakai sebagai salah satu syarat untuk meluluskan para siswa,” tuturnya.
Dikatakan, sistem UN juga tidak lagi secara nasional, tetapi dilakukan oleh masing-masing sekolah. Katanya.
Politisi asal partai PDIP ini mengakui secara kelembagaan di Komisi IV DPRD Provinsi Maluku belum membicarakan soal sistem UN yang akan segera diubah oleh Mendikbud. Namun sebagai Ketua Komisi, menganggap sistem baru yang akan segera diterapkan lebih baik ketimbang metode yang lama.
“Metode UN yang lama sepertinya menempatkan para siswa bukan satu-satunya sebagai subjek evaluasi terhadap sistem pendidikan, sementara yang baru ini metodenya lebih pada evaluasi karakter dan penilaian kompetensi minimal,” jelas Samson.
Dijelaskan, apabila sistem ini yang digunakan maka evaluasi untuk mencari tahu kualitas sistem pendidikan akan dilakukan secara keseluruhan, sehingga baik para guru, murid dan cara belajar mengajar di sekolah akan dinilai.
Karena itu, diharapkan agar setiap guru harus memiliki inovasi dan kreativitas sehingga proses belajar mengajar bukan hanya berpatokan pada metode hafalan tetapi lebih pada peningkatan kompetensi siswa. Ujarnya. (**)