Langgur Wartamaluku.com – “ Saya siap membawah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Maluku Tenggara menuju Perubahan yang lebih baik lagi , sesuai Visi – Misi Bupati dan Wakil Bupati, apalagi Bupati Malra Andreas Rentanubun telah mempercayakan saya menjadi Sekretaris Badan Sat Pol PP sekaligus sebagai Pelaksana Tuagas di Badan yang baru terbentuk ini,”. Hal tersebut disampaikan Munawir Matdoan Sekretaris Badan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Maluku Tenggara yang juga sebagai Pelaksana Tugas Badan Sat Pol PP,kepada wartawan, diruang kerjanya.
Menurutnya, perubahan yang akan dilakukan yakni, melakukan konsolidasi internal dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada Sat Pol PP Kabupaten Maluku Tenggara, pembenahan struktur karena terjadi peningkatan status dari Kantor menjadi Badan, yang artinya terjadi penggemukan struktur tapi kaya fungsi, serta peningkatan beberapa bidang , yang belum terisi namun,diantaranya bidang masyarakat dan penindakan peraturan daerah, tetapi fungsi dan pelaksanaannya sudah dilaksanakan oleh Kepala seksi masing – masing, kata Munawir Matdoan.
Terkait dengan permasalahan yang disampaikan Bupati Maluku Tenggara Ir Anderias Rentanubun tetang stigma dimasyarakat bahwa Pol PP belum optimal dalam melaksanakan tugas, akan menjadi tugas utama yang akan dilaksanakan semaksimal menertibkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Malra. “Mungkin dalam waktu dekat ada aksi – aksi nyata yang kami lakukan seperti menertibkan pembangunan liar yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati Malra”ungkap Matdoan.
Apalagi lanjut Matdoan, sejak dirinya dilantik ada beberapa bangunan yang sudah kami tempelkan tanda larangan membangun sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Izin membangun dan berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihaknya, terdapat beberapa bangunan liar yang seharusnya di tindak diantaranya Saraba dan beberapa bangunan tempat makan yang ada disekitar Jembatan Fair.
“Dalam beberapa hari ini saya melakukan koordinasi dengan dinas teknis yang menjadi mitra kita yaitu Badan Satu Pintu,saya menanyakan izin TDP untuk tempat makan/minum Saraba ternyata izin izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP) itu berakhir jatuh pada tanggal 30 Desember 2015,kemudian saya juga melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait makanan/minuman yang disajikan selama ini ternyata tidak layak dari segi Kesehatan,berikutnya saya juga melakukan koordinasi dengan pihak Bappeda Malra terkait dengan izin lokasi dan ternyata tidak ada izin lokasi usaha yang dikeluarkan atas nama Saudara Udin Renyaan,pemilik Saraba dan juga dari pihak Lingkungan Hidup Malra hingga saat ini belum memberikan rekomendasi Amdal,”Tutur Munawir Matdoa. (WM-P – 03)