Ambon, Wartamaluku.com – Bakal Calon Bupati Simon Moshe Mahuri dan bakal calon wakil bupati Jordhans Thenny Barola dengan Jargon Mimbar ini saat menyampaikan visi dan misinya di DPW Partai Nasdem Maluku, menyoroti sistem dan tata laksana pemerintahan di MBD, Kamis (07/11/2019).
Menurut Mahuri, saat ini Kabupaten MBD di diagnosa sakit komplikasi kronis menahun dan harus disembuhkan.
Untuk itu, jika terpilih maka pada 100 hari kerja akan dilakukan rekonsiliasi sosial, politik, konsolidasi kepemimpinan, penguatan nilai-nilai dasar perangkat dan manajemen pemerintahan daerah.
Juga menekankan pada kewenangan kelembagaan, personalia, anggaran dan kebijakan strategis pemerintah dalam pembinaan kerohanian antar umat beragama.
“Saya beranggapan bahwa jika visi kita tidak benar maka semua operasi pemerintahan, kebijakan, kegiatan pemerintah, proyek yang kita rancang akan meleset dan tidak sesuai sasaran itu terjadi jika visi kita tidak benar semua dimulai dengan visi,” tandasnya.
Mosh menjelaskan, visi itu kemampuan bukan hanya melihat sesuatu dari jauh tapi yang lebih utama adalah apa yang Tuhan beri buat masyarakat MBD.
“Jika kita melihat MBD dari sisi organisasi maka organisasi ini sedang mengalami penyakit komplikasi dan kronis. Sebenarnya saya telah mendiagnosa penyakit yang diderita Kabupaten MBD, sakit kronis yang sudah menahun,” katanya.
Dia menjelaskan, khusus untuk sasaran pembangunan diutamakan bagi pulau-pulau yang berpenghuni.
“Semua pulau dan kampung di MBD sudah saya datangi dan tahu masalah yang dihadapi masyarakat. Apa yang harus saya buat secara teknikal bagaimana agar goal tercapai, itu hanya teknis pemerintahan,” katanya.
Masalah minuman tradisional beralkohol yakni sopi yang banyak diproduksi masyarakat MBD, Mahuri mengaku tidak sulit baginya untuk melegalkannya.
“Saat ini sopi tidak dilegalkan juga beredar bebas di MBD, orang minum sopi tidak ada yang melarang, mau legalkan apanya yang menjadi masalah adalah tatkala sopi dari MBD dibawa ke Ambon atau daerah lain,” katanya.
Mosh menjelaskan, jika Perda dibuat untuk melegalkan sopi maka hanya berlaku di kabupaten tersebut, tapi pada saat sopi dibawah keluar MBD Perda tersebut gugur. “Katakanlah saya berani buat Perda tersebut untuk peredaran antar pulau di MBD, tapi begitu menyeberang ke Saumlaki maka Perda tersebut gugur dengan sendirinya,” terangnya. (**)