Ambon, Wartamaluku.com – Wakil gubernur Maluku ,Barnabas Orno mengajak semua komponen masyarakat untuk tidak terlalu mempermasalahkan pernyataan Gubernur NTT tentang pembagian hasil pengelolaan Blok Masela.
Menurut mantan Bupati kabupaten Maluku Barat Daya ini, Provinsi NTT juga punya hak untuk memintanya, tetapi bukan dari PI 10 % itu.
“Tidak usah ditanggapi berlebihan ,beliau jg punya hak untuk meminta ” ungkapnya pada kegiatan Workshop Hulu Migas dengan topik ” peran daerah dalam kegiatan usaha Hulu Migas ” yang berlangsung di Santika hotel,Kamis (31/10/2019).
Menurutnya, Pernyataan Gubernur NTT terkait PI 5 % itu cukup mengagetkan, tapi mantan Bupati MBD ini yakin Presiden sangat arif dalam mengambil keputusan. Jadi kalau NTT mendapat PI 5 % jangan diambil dari PI 10 % yang adalah jatah Maluku.
Wagub juga menjelaskan, blok Masela itu ada di Maluku diambil dari salah satu nama pulau yaitu pulau Marsela yang merupakan salah satu kecamatan di MBD. Kemudian sisi daratnya ada di pulau Tanimbar. Sekalipun menurut Undang – Undang itu ada di luar batas wilayah empat sampai 12 mil berarti hal ini ada di laut bebas tapi nama bloknya adalah blok Masela.
Selain itu, menurutnya, Pemerintah Pusat juga sudah menjanjikan kepada Maluku PI 10 %. Walaupun ada klaim dari gubernur NTT, namun begitu Orno tetap yakin dengan sikap Arif Presiden Joko Widodo.
“Saya tidak mempermasalahkan Gubernur NTT tapi pernyataan beliau sangat mengagetkan kita. Saya yakin pak Presiden juga sangat arif. Silahkan berikan 5 % kepada NTT ,tetapi tidak dari PI 10 persennya Maluku”, tuturnya.
Oleh karena itu, Wagub meminta kepada Inpex dan SKK migas guna memberikan kepada Maluku rencana pengembangan blok Masela atau plan of development(POD).
“Saya minta Inpex kasih kita Plan Of Development (POD) rencana kerjanya untuk kita menyusun selain program hulunya tapi program hilirnya paling penting karena program hilirnya bisa memberdayakan masyarakat”, katanya.
Dikatakan, dengan adanya OPD tersebut masyarakat kecil bisa mendapat langsung hingga sampai pada pariwisatanya. Tetapi kalau hal itu tidak dilakukan maka akan bisa merugikan masyarakat Maluku.
“Seakan – akan kita dijebak karena aturan Permen 37 tahun 2016. Padahal ketentuan itu sudah jelas. Jadi POD itu harus diberikan supaya kita bisa membuat rencana kerja”. Ujar Wagub. (WM)