DPRD Tidak Bisa Batalkan Pelantikan Richard Rahakbauw

Ambon, Wartamaluku.com – Pimpinan sementara DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury menegaskan DPRD tidak bisa membatalkan/menunda pelantikan wakil ketua DPRD Ricard Rahakbauw. Sekalipun DPRD telah menerima surat dari partai Golkar terkait pergantian pimpinan wakil ketua DPRD dari Ricard Rahakbauw kepada Rasyid Latoconsina. “Tetapi tugas kita adalah melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Karena itu, Richrad Rahakbauw tetap dilantik sesuai Surat Keputusan Mendagri”, ungkap Wattimury kepada wartawan di DPRD Provinsi Maluku, kamis, 24/10/2019.

“Tugas kita adalah melaksanakan keputusan Menteri Dalam Negeri karena itu, tadi saya katakan kepada teman-teman dari Golkar maupun fraksi bahwa tidak ada dasar satu pun yang bisa dipakai oleh pimpinan DPRD untuk melaksanakan pengucapan sumpah janji besok hari tanpa melibatkan Ricard Rahakbauw, tidak ada alasan dan karena itu, setelah mempertimbangkan semua ketentuan perundangan yang berlaku serta mempelajari dengan baik saran-saran dari teman-teman pimpinan dan fraksi maka kami berkesimpulan bahwa besok itu, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan pimpinan DPRD Maluku periode 2009-2014 tetap kami laksanakan tepat pada pukul 15:00 WIT atau jam 3 sore. Dan seluruh pimpinan yang namanya tercantum dalam keputusan Menteri Dalam Negeri itu tetap datang dan diambil sumpah/janji jabatan”, tegas Wattimury.

Dikatakan, DPRD telah menerima surat dari partai Golkar. Isi surat tersebut sudah dibaca bahkan telah dibahas bersama pimpinan sementara DPRD dan ketua – ketua Fraksi.

“Pagi ini kami dari pimpinan sementara melalui sekwan dan juga saya sebagai calon ketua serta Pak asis, pak eky sairdekut sebagai wakil ketua menerima satu surat dari PLH ketua DPD Golkar Maluku, dimana isi surat ini menjelaskan tentang pergantian pimpinan DPRD Provinsi Maluku yang semula ditetapkan pak Ricard Rahakbauw itu diganti dengan pak Rasyid Latuconsina. Ungkap

“Kami sudah baca surat ini dan secara internal DPRD pimpinan sementara bersama pimpinan fraksi kami baru saja membicarakannya dengan meminta pendapat dan saran dari teman-teman pimpinan yang lain kira – kira seperti apa.
Kemudian yang kedua sebagai pimpinan sementara kami pun sudah memanggil pak Ricard Rahakbauw untuk membicarakan surat ini termasuk juga memanggil teman-teman dari Fraksi Golkar kebetulan yang hadir tadi ada pak Anos Yermias dan Ibu Gadis Umasugi”, ujarnya.

Menurutnya, dari hasil rapat, DPRD memutuskan untuk tetap melantik pimpinan DPRD termasuk wakil ketua Richard Rahakbauw.

“Kami menjelaskan kepada teman-teman di golkar bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pimpinan DPRD Provinsi Maluku periode 2019 – 2024 itu sudah ada dimana di dalam keputusan itu sudah ditetapkan ketua DPRDnya yakni Lucky Wattimury, wakil ketua Richard Rahakbauw, wakil ketua Eky Sairdekut dan wakil ketua Asis Sangkala.

Oleh karena itu, kata Wattimury, tidak ada dasar satu pun yang bisa dipakai oleh pimpinan DPRD untuk tidak melantik Richard Rahakbauw sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Maluku.

Lanjutnya kata Wattimury, Surat dari DPP Partai Golkar setelah dibaca secara bersama surat tersebut ternyata dialamatkan kepada ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku dan tembusanya pun tidak ditujukan kepada DPRD Provinsi Maluku, artinya itu adalah masalah internal partai Golkar.

“Surat ini dialamatkan kepada ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku dan tembusannya pun tidak ada tembusan kepada DPRD Provinsi Maluku, itu berarti dalam pengertian kami ini masalah internal Partai Golkar sehingga kami bersepakat untuk mengembalikan surat ini kepada teman-teman dari Partai Golkar untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundangan, tapi untuk membatalkan pelantikan atau tidak mengikutsertakan pak Ricard Rahakbauw itu tidak mungkin tidak ada alasan bagi kita untuk membatalkan pelantikan.

Dijelaskan, Fraksi golkar memahami apa yang disampaikan oleh DPRD bahkan PLH partai Golkar juga memahami langkah yang diambil oleh DPRD Provinsi Maluku. Yang jelad Surat Mendagri sudah ada jadi pelantikan ini harus tetap dilakukan Nanti kemudian usulan untuk mengganti pimpinan dari Golkar itu adalah internal partai Golkar.
Tetapi untuk menunda atau membatalkan pelantikan itu sesuatu hal yang tidak mungkin. Tuturnya. (WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *