BKD MBD Kembali Lakukan Pungutan Liar

BKD MBD Kembali Lakukan Pungutan Liar

Tiakur,Wartamaluku.com- Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya kembali melakukan pungutan liar alias pungli terhadap 400 an calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) yang saat ini sedang mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) prajabatan golongan l dan ll yang direkrut lewat jalur hinorer kategori ll (ΔΆ 2).

Hal ini diakui beberapa org peserta diklat yang enggan namanya dipublish media ini. Sumber tersebut menyebutkan, pada saat digelar apel perdana di kantor bupati MBD di tiakur beberapa waktu lalu terkait persiapan diklat tersebut, kami di arahkan oleh para ketua kelas terpilih untuk segera mengumpulkan uang sebesar Rp.150.000 per orang dengan alasan untuk membelikan cindera mata bagi para widiya suara dari badan diklat Propinsi Maluku.

Dan sebagian besar dari kami sudah mengumpulkan. Padahal setahu kami, anggaran penyelenggaraan diklat itu sangat besar namun kami masih juga dimimta sumbangan. Kita sudah datang dari jauh dan sudah menghabiskan banyak uang untuk kebutuhan sehari-hari berminggu-minggu kami menunggu kepastian pelaksanaan diklat jadi persediaan kami sudah habis namun kami masih dibebankan3 dengan biaya yang lain ungkap salah satu sumber.

Sementara sumber lain mengaku kali ini, pengumpulan uang tersebut tidak diumumkan secara resmi kepada peserta seperti waktu pembagian SK pada oktober lalu namun modusnya sudah berubah yakni instruksi yang disampaikan lewat para ketua kelas. Ini adalah upayah tersistematis yang diprakarsai oleh BKD sebab kalau ketahuan kan BKD mudah melepas tangan dengan alibi bahwa itu atas dasar kesepakatan para peserta akhirnya para ketua kelas yang dikambing hitamkan lugas pria yang telah melaksanakan tugas honornya selama 6 tahun ini. Sebelumnya ramai diberitakan bahwa pada saat pengambilan SK CPNS K2 pada oktober 2015 lalu otoritas BKD kabupaten MBD sempat menagih biaya sebesar Rp.100.000/orang untuk melunasi hutang BKD pada saat pengurusan SK di BAKEN regional wilayah lV di Makassar beberapa waktu lalu. Padahal biaya yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menerbitkan SK hingga pelaksanaan diklat mencapai 1,8 Milyar rupiah.

Sementara itu salah widya suara Jerry Limba dalam pertemuan dan arahan perdananya bersama para peserta diklat di gedung gereja Tiakur mengatakan bahwa pihaknya telah dibiayai oleh Pemerintah sehingga tidak boleh ada pungutan yang dibebankan kepada para peserta diklat. Dirinya menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mengharapkan sumbangan dalam bentuk apapun karena sudah ditanggung oleh pemerintah tegasnya.

Sekedar diketahui publik bahwa berdasarkan peraturan daerah (PERDA) nomor 03 tahun 2015 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten MBD tahun 2016 (APBD) terdapat alokasi anggaran diklat prajabatan golongan l dan ll kategori ll dan umum sebesar Rp. 1.239.604.000’00 yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp.65.850.000 dan belanja barang dan jasa sebesar Rp.1.173.754.000’00. Sementara untuk diklat prajabatan golongan lll, K2 dan umum sebesar Rp.726.140.000 dan untuk penetapan NIP CPNSD sebesar Rp. 621.703.000,00 (WM-J04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *