Dukung dan Cegah Perdagangan Orang, Putnarubun :Terima kasih Kapolres Aru

Aru, Wartamaluku.com – Guna mencegah permasalahan tentang tindak pidana perdagangan orang yang terjadi semakin meningkat dan menimbulkan banyak korban dengan berbagai macam penderitaan yang mereka alami.

Dinas Pemberbayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kepulauan Aru menggelar Sosialisasi
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Sosialisasi perlindungan korban dan saksi, serta Sosiisasi undang-undang Ketenagakerjaan.

Dalam Keterangan pers di ruang kerjanya Rabu 2/10 (kemarin). Kepala Dinas Pemberbayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kepulauan Aru Marthen Putnarubun menjelaskan ada tiga tujuan utama yang diprioritaskan pada sosialisasi tersebut adalah

Pertama memperkecil indikasi kasus kasus yang terjadi ditempat hiburan malam.

Kedua sering kali terjadi kekerasan dialami oleh para pekerja namun pada kenyataan para pekerja takut melaporkan permasalahan tersebut, sehingga perlu di jelaskan tentang Undang-undang saksi dan korban.

dan ketiga didorong agar adanya jaminan hak dari pada para pekerja.
“selama ini ada yang sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang akan tetapi para pelaku usaha sendiri tidak memahami bahwa apa yang mereka lakukan sudah unsur TPO terpenuhi sehingga tujuan sosialisaai agar para pelaku usaha ini sudah bisa meminimalisir apa yang selama ini mereka lakukan”. Ungkap Putnarubun.

Sementara menurutnya kesejatraan karyawan/karyawati perlu di buat semacam perjanjian kerja (kontrak kerja). Dirinya mengaku selama ini kontrak kerja yang di buat antara perusahan/pemilih tempat hiburan malam dan karyawan/karyawati (pekerja) sampai hari ini tidak jelas mengatur tentang hak dan kewajiban dari pada karyawan (pekerja) yang harus di penuhi oleh perusahan dan sebaliknya karyawan (pekerja) kepada perusahan.

Putnarubun menambahkan nantinya perjanjian kerja akan diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan, sehingga nantinya perjanjian kontrak kerja akan didesain melibatkan perusahan/pemilih tempat hiburan malam, keterlibatan karyawan/karyawati dan juga instansi terkait, dengan tujuan dapat melihat secara baik apa yang menjadi hak dan kewajiban perusahan dan juga hak dan kewajiban karyawan/karyawati, sehingga tidak secara sepihak pimpinan perusahan/pemilih tempat hiburan malam mengambil langkah-langkah sesuai dengan kemauan mereka.

Dinas juga telah menyampaikan nomor kontak pengaduan, sehingga diharapkan ada kasus-kasus yang merugikan karyawan (pekerja) dapat langsung memberikan informasi pengaduan kepada kami.

Dirinya mengaku, selama kepemimpinannya sudah ada 7 kasus tindak pidana perdagangan orang yang ditangani, namun hanya sebatas tingkat memediasi, dan belum sampai pada ranah hukum karena dinas hanya melakukan pendampingan dangan mengutamakan yang terbaik bagi korban, “jadi dalam penaganan kasus ini yang terbaik itu menurut korban itu yang harus di lakukan dinas, dan bukan kemauan dinas”, Ungkap Putnarubun.

Dirinya juga mengucapkan banyak terimah kasih kepada Kapolres Aru AKBP Adolop Bormasa dan jajaran atas dukungan yang diberikan selama ini sehingga dinas dalam penanganan permasalahan perdagangan orang dan kasus-kasus lainnya yang terjadi kepada perempuan dan anak di Kepulauan Aru dapat teratasi dan berjalan dengan baik.

“Kapolres sangat mendukung kami sehingga semua permasalahan terkait perdagangan orang dan kasus-kasus yang terjadi di kalangan perempuan dan anak, dapat teratasi dan berjalan sesui dan berjalan dengam baik”.(WM/Hen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *